Jadi Tersangka Pengeroyok Anggota TNI, Empat Oknum Anggota Moge HOG Terancam Tujuh Tahun Penjara
JURNAL SUMBAR | Bukittinggi – Dari pemeriksaan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bukittinggi, satu dari empat tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh anggota motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG), ternyata anak di bawah umur.
“Setelah kita lakukan konfirmasi kepada pihak keluarga, tersangka (berinisial) B yang awalnya mengaku berusia 18 tahun ternyata berusia 16 tahun, sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Minggu (1/11/2020) seperti dikutif padangkita.com.
Chairul menuturkan, tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi.
Selain didampingi petugas Bapas, tersangka B yang masih berstatus pelajar, selama menjalani proses hukum akan didampingi orang tua dan petugas Dinas Sosial.
“Penanganan kasusnya dilakukan oleh penyidik anak dan informasinya orang tua tersangka hari ini sudah berangkat dari Bandung ke Bukittinggi,” ucapnya.
Dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI 0304/Agam oleh anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) itu, polisi telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah B, 16 tahun, MS, 49 tahun, HRS, 48 tahun, dan JAD, 26 tahun. Semuanya mereka warga Bandung.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” katanya. sumber ; padangkita.com