Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba asal Jambi

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Seorang Pemuda yang di duga pemakai dan pengedar Narkoba di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat. Tersangka terbukti membawa barang narkoba jenis sabu di temapat kejadian Camp E PT. Incasi Raya Pangian, Jorong Sungai Berawan, Kenagarian Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (15/11/2020) sore.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT, melalui Kasat resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap,SH, yang di temui awak media di rungan Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Senin (16/11/2020), membenarkan penangkapan tersangka.

“Memang benar, kemaren ada informasi dari masyarakat, bahwa ada pengendar dan pemakai narkoba jenis sabu yang berasal dari Kabupeten Bungo Jambi yang akan melakukan transaksi barang haram tersebut,”sebut Kasat.

Epi

“Dan anggota kami melakukan penyilidikan ke daerah tersebut, sesampainya di TKP di Camp E PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sungai Berawan Kenagarian Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya,”terangnya.

“Dengan waktu berapa lama pelaku ini datang dengan ciri yang sama, dari informasikan masyarakat lansung saja anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya, melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku, dalam penyilidikan tersebut kami menemukan sejumlah barang bukti satu buah dompet warna coklat merk pandai mas Serumpun yang didalamnya terdapat (satu) buah plastik klip yang berisikan 3 (tiga ) paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu dan tiga paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu. satu buah timbangan digital merk Constant warna hitam satu buah sendok terbuat dari pipet plastik,”paparnya.

“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”bebernya.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 dengan ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,”ujar Kasatresnarkoba Iptu Rajulan. eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.