Tim UPP Saber Pungli Datangi Nagari Kampung Dalam dan Buluh Kasok Lubuktarok, Ini Kegiatannya

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sujunjung, Sumatera Barat, pada Kamis (5/11/2020) datangi Nagari Kampung Dalam dan Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuktarok.

Kedatang Tim UPP Saber Pungli itu dipimpin Ketua Tim Kompol Andi Sentosa,SH diwakili Wakil Ketua Welfiadril .AP. S.Sos.MPd, Iptu Syafril, Nasrijon, dengan anggota, Tri Apriyanto, Saptarius, Jaswir, Syafyu Afdal, Iptu Syawal (Kasi Was), Irwan Doni Kanit Intel dan Junaidi juga hadir.

Di Nagari Kampung Dalam, Tim UPP disambut Walinagari, Lishardi. Dalam pertemuan hampir satu jam, banyak hal yang disampaikan Tim UPP Saber Pungli kepada PemNag Kampung Dalam termasuk di Nagari Buluh Kasok. Terutama terkait pembangunan bantuan perumahan dari Dinas Perkim.

Terkait masalah di Kampung Dalam, dengan tegas walinagari menyebutkan tidak ada pelayanan berbelit belit. “Kami selalu melayani dengan ramah, pembinaan ke staf selalu dilakukan serta pertemuan analisa operasi kegiatan juga dilakukan,”kata Walinagari Lishardi.

“Jika ada timbul pengaduan masyarakat selalu kami antisipasi. Apalagi kalau belum A1 laporannya. Kami selalu enjoy melaksanakan kegiatan,”terangnya.

Menurut walinagari, di nagarinya dapat 30 bantuan rumah dan seluruhnya kami ikuti sesuai aturan Dinas Perkim.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Program perumahan nilainya Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang langsung kerekeningnya. Tak ada uang yang dipotong, pembangunannya tepat waktu. Saat ini, sudah 85 persen rumah bantuan siap,”kata walinagari.

Di Nagari Buluh Kasok Tim UPP juga diterima Plt Walinagari Buluh Kasok, Afrizal dan stafnya. Di Buluh Kasok itu, Tim UPP Saber Pungli juga melakukan Pungli monitoring bantuan rumah tak layak huni sebanyak 30 unit.

Tim pun dipimpin Sekretaris Tim UPP Saber Pungli, Nasrijon, melakukan monitoring kelapangan dan memantau pembangunan perumahan bantuan Dinas Perkim.

Ketua Tim UPP Saber Pungli Kompol Andi Sentosa,SH (Wakapolres-red) diwakili Wakil Ketua 1 UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Ap,SSos, menyebutkan dalam upaya pemberantasan pungutan liar, pemerintah memandang perlu membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli,”ucapnya menjawab awak media.

“Sesuai Perpres, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi, Intelijen, pencegahan, penindakan dan Yustisi,” papar Welfiadril.

“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi,”Welfiadril.

“Selain itu, mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar. Melakukan operasi tangkap tangan. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,”tambah Syafril, Syawal dan Welfiadril.ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.