Kabur dari Kejaran, Polisi Sijunjung Tembak Pelaku Curanmor, Door..!

1443

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, terpaksa melepaskan tembakan pada kaki tersangka pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) karena lari dari kejaran polisi.

Door..! Timah panas itu bersarang dikaki tersangka berintial Firman, 21 tahun warga beralamat di Jln Rumbio, Kecamatan Pesisir Kota Pekanbaru. Nah, berpikirlah untuk melakukan tindakan kejahatan di wilayah hukum Polres Sijunjung jika tak ingin bernasib apes.

Penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi No : LP/ 149 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 14 Desember 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor (tangkap pelaku dan amankan BB ) dan Laporan Polisi No : LP/09/XII/2020/sumbar/Res Sjj/SPKT sek luta,tanggal 10 Desember 2020 (mengamankan BB kendaraan bermotor).

Kapolres Sijunjung AKBP Haji Andry Kurniawan,S.IK,MHum, melalui Kasat Reskri AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK membenarkan peristiwa penangkapan tersangka Curanmor itu.


kapolres memberi keterangan terkait penangkapan tersangka

“Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas lantaran hendak melarikan diri dari kejaran polisi,”kata kapolres seperti disampaikan Kasat Reskri AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK kepada Jurnalsumbar.Com, Selasa (15/12/2920).

Drama penangkapan tersangka bak adegan film box office itu membuat polisi terpaksa memuntahkan tembakan. Tak ayal, timah panas yang bersarang dikaki (paha depan) membuat pelarian tersangka dari kejaran polisi terhenti. Door..! Timah panas itu bersarang dikaki tersangka dan membuat tersangka terkulai.

Penangkapan tersangka itu dipimpin Kasat Reskri AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK dengan anggota Bripka Dony Febriandi, SH, Bripka Anton Sudarta,SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH, Briptu Febi Kardian, Bripda
Irfantri Juanda dan Brpda Dandiko Zamero.

Disampaikan kapolres, berdasarkan laporan polisi LP/149/XII/2020/SPKT-Res Sjj tanggal 14 Desember 2020 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Kasat Reskrim memerintahkan kateam dan anggota opsnal sat reskrim untuk melakukan lidik terkait laporan tersebut.

Dari lidik opsnal sat reskrim dilapangan didapat informasi bahwa diduga pelaku dengan 1 ( satu ) unit kendaraan HONDA SCOOPY warna putih diketahui berada di wilkum Polresta padang.
selanjutnya Dibawah pimpinan kasat reskrim dan 7 orang anggota berangkat menuju Polresta padang.

Pada pukul 21.00 WIB Kasat Reskrim beserta anggota dan di backup oleh unit Buser Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dan mengamankan satu unit Sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

“Setelah di cocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan yang dicantumkan pada laporan polisi noka dan nosin kendaraan tersebut cocok, kemudian tim opsnal satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pengembangan saat pengembangan pelaku berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,”kata kapolres.

Pada tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 02.00 wib anggota opsnal sat reskrim mendapat informasi terkait keberadaan Barang Bukti ( BB ) kendaraan bermotor laporan polisi polsek Lubuk tarok tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, bahwa kendaraan sepeda motor HONDA BEAT warna merah berada didaerah tanjung gadang.

Dari informasi tersebut Kasat Reskrim beserta anggota mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah dan setelah di cocokan noka dan nosin kendaraan tersebut, bahwa benar kendaraan tersebut sesuai dengan laporan pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan di Polsek Lubuktarok pada Kamis tanggal 10 Desember 2020.

Kemudian tim yang dimpin Kasat Reskrim Polres Polres Sijunjung mengamankan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga unit sepeda motor tindak pidana Curanmor.


Inilah hasil Curanmor yang dilakukan tersangka

Terdiri dari, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BA 5017 KA noka  : MH1JFW111HK880262, nosin : MQW1E1891431, sesuai dengan laporan polisi LP / 149/XII/2020/ SPKT-Res Sjj tanggal 14 Desember 2020 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor. noka  : MH1JF5125BK482451nosin : JF51E2452375 sesuai dengan laporan polisi LP/09/XII/2020/SUMBAR/Res Sjj/ SPKT sek luta tanggal 10 Desember 2020 (tersangka sudah diamankan) serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam noka  : MH1JBC1169K512039
nosin :JBC1E 514334( TKP wilkum Polsek IV Nagari). ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here