Menduga Ada Kecurangan, Empat Paslon Tolak Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Empat dari lima pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sijunjung, secara terang-terangan menyatakan menolak proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetepatan Hasil Penghitungan Suara pemilihan Bupati Sijunjung yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

Penolakan itu disampaikan di Aula Dinas PUPR Sijunjung, pada Selasa (15/12/2020) disaksikan semua unsur penyelanggara KPU dan PPK termasuk Bawaslu, Polres-Kodim/Kesbangpol Linmas daerah setempat.

Meski tak ada aksi unjukrasa, namun penolakan ke-empat Paslon itu mendapat perhatian serius dari peserta yang hadiri.


Usai melakukan rekapitulasi penghitungan suara, KPU Sijunjung dan PPK daerah setempat lakukan foto bersama

Ke-empat Paslon yang melakukan penolakan itu terdiri dari Paslon nomor urut 1 Ashelfine-Sarikal, Paslon nomor urut 2 Endre Saiful – Nasrul, Paslon nomor urut 4 Arrival Boy-Mendro Suarman dan Paslon nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Ke-empat Paslon menyatakan menolak karena mereka menduga ada konfigurasi dari LP2DK (dana kampanye). Mereka meyesali terkait penghitungan suara dinilai mereka terlalu cepat dan terkesan dipaksakan.

“Seharusnya penghitungankan pada tanggal 17 dan kenapa harus sekarang. Padahal kami tengah mengajukan gugatan,”kata ke empat Paslon itu tak terima proses hasil Rapat Pleno Terbuka yang dilakukan KPU itu– sambil berlalu dari ruangan rapat pleno terbuka tersebut dan mengajak para saksi mereka keluar dari ruangan.

Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah melalui Komisioner Gunawan, mengaku tak ada pengaruh Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara meski ada yang menolak.

“Kami menjalankan sesuai aturan. Jika soal masalah LP2DK yang dipermasalahkan, kan sudah dijelaskan sebelumnya dan itu sesuai aturan,”kata Gunawan.

Epi

Ketua Bawaslun Sijunjung, Agus Hutrial Tatul, membenarkan telah menyikapi pengaduan ke-Empat Paslon ke Bawaslu Sijunjung.

“Semua komisioner sudah kami periksa dan semua bentuk laporan akan kami proses,”kata Ketua Bawaslu Sijunjung itu kepada Jurnalsumbar.Com ditengah Rapat Pleno Terbuka KPU Sijunjung.

Hal serupa juga disampaikan komisioner Bawaslu Riki Minarsah. Menurut Riki, pihaknya kini tengah memproses pelaporan yang disampaikan ke-Empat Paslon terkait dugaan adanya pelanggaran Pilkada seperti yang disangkakan ke-empat Paslon itu.

Meski ke-Empat Paslon melakukan penolakan proses rekapitulasi suara, namun pihak KPU tetap melakukan penghitungan sesuai aturan dan mekanisme.


Ketua Bawaslu Sijunjung terima hasil rekapitulasi penghitungan suara dari KPU setempat

Dari penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU menetapkan pasangan nomor urut 3 (Benny Dwifa Yuswir-Irradatillah) berhasil meraup 27.301 suara. Kemudian disusul pasangan nomor urut 5 (Hendri Susanto-Indra Gunalan) meraih 24.376 suara, Paslon nomor urut 4 (Arrival Boy-Mendro Suarman) bertengger di posisi tiga dengan mendulang 21.385 suara.

Sedangkan diposisi ke-empat diraih Paslon nomor urut 1 (Ashelfine-Sarikal) meraup 18.955 suara dan ditempat kelima diduduki Paslon nomor 2 (Endre Saiful-Nasrul) meraih 17.142 suara.

Dengan hasil rekapitulasi tersebut, Paslon nomor urut 3 (Benny Dwifa Yuswir-Irradatillah) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sijunjung. Usai penghitungan pihak Bawaslu juga menyerahkan hasil rekapitulasi pada saksi Paslon yang yang hadir dan ke Bawaslu.

Proses rekapitulasi tersebut dapat pengawalan ketat dari pihak keamanan. Bahkan kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan,S.IK langsung pimpin pengamanan. Selama kegiatan berlangsung situasi terkendali dan kondushif. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.