JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku dan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu diwilayah hukum polres setempat.
Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya pada Sabtu malam (16/1/2021). Ternyata salahsatu dari pelaku adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya. Penagkapan terhadap pelaku dipimpin lansung Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH. Selain menagkap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK,MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH saat di temui dirungannya pada Minggu (17/1/2021) membenarkan telah menangkap pelaku pemakai dan pengedar Narkoba.
Disebutkannya, kedua tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jorong Koto Dibaruah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
“Penangkapan dua orang pelaku ini berkat adanya informasi masyarakat dengan adanya peredaraan narkotika di Kecamatan Koto Besar yang diedarkan oleh seorang warga Kecamatan Jujuhan Jambi. Dengan ada informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, melakukan penyilidikan. Dan pada akhirnya pelaku pertama yang berinisial SRL, 45 tahun, yang beralamat di daerah Tukum Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo,”sebut kapolres.

“Selain menagkap tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB). Berupa, satu bungkus rokok merk ON BOLD yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu. Satu unit handphone android merk china mobile warna silver kemudian satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih,”terang kapolres.
“Dalam hasil penyilidikan dan pengembangan yang kami lakukan pada kasus tersebut, dari hasil keterangan pelaku yang pertama, yang mengatakan barang narkoba telah diberikan kepada pelaku yang kedua,”papar kapolres.
Tanpa menunggu waktu, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kedua berinisial JHR, 48 tahun yang beralamat di Jorong Koto Besar, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.
“Dalam penangkapan terhadap pelaku kedua ini, setalah kami lakukan penyilidikikan. Anggota kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih kurang 25 gram di lantaranya satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah dan satu buah kantong plastik putih merk Tang’s ponsel yang didalamnya terdapat lima buah paket sedang plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu, dengan berat lk 25 Gram,”jelas Kasat Narkoba.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap,SH. eko