Ditolak MK, Nasrul Abit Ikhlas Terima Kekalahan, Mahyeldi-Audy Segera Jadi Gubernur Sumbar

522

Nasrul Abit.foto.ist

JURNAL SUMBAR | Padang – Nasrul Abit perliatkan dirinya sebagai patriot dan ksatria sejati. Pasalnya, setelah gugatannya ditolak dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2020, Nasrul Abit mengucapkan selamat kepada pasangan nomor 4 Mahyeldi-Audy.

Nasrul Abit menyampaikan selamat kepada Mahyeldi melalui via telepon. Diakuinya, ucapan itu disampaikan secara pribadi dan ia berharap Sumbar akan lebih kedepannya.

“Secara pribadi, saya telah sampaikan selamat untuk Sumbar. Saya ikhlas,” kata politikus dari Partai Gerindra itu, Selasa (16/2/2021) seperti dikutif dari haluan.com.

Nasrul Abit sendiri maju sebagai calon gubernur periode 2021-2026 dengan nomor urut 2. Dalam pemilihan tersebut, NA memperoleh 679.069 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno pasca sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Pasca putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno pasca sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, bahwasanya hari ini Selasa (16/2/2021) gugatan dua paslon Mulyadi-Ali Mukhni nomor 1 dan paslon nomor 2 Nasrul Abit-Indra Catri ditolak Ketua MK.

“Menanggapi keputusan itu, KPU segera melakukan tahapan berikutnnya yakni menetapkan calon terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2026,” kata Yanuk dikutif haluan.com.

Diakuinya, tahapan diawali dengan dilaksanakan rapat pleno. Kemudian baru ditetapakan gubernur terpilih.
“Rapat pleno kita laksanakan besok. Pada hari kamis atau jumat baru diketahui calon terpilih,” imbuhnya.

Sebelumnya, putusan sidang dilakukan setelah mendengar jawaban pihak terkait seperti jawaban pemohon, mendengar keterangan KPU Sumbar Bawaslu Sumbar dan keterangan pihak lainnya.

Berdasarkan keputusan itu, maka sidang perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kemudian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah selesai.

“Diputuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi dan sidang tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, didampingi hakim anggota MK Enny Nurbaningsih saat membacakan amar putusan.sumber;haluan.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here