Dua Pelaku Curat dan Resedivis Ditangkap Polisi Sijunjung, Pelaku Lainnya Buron DPO

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melanggar hukum diwilayah Polres Sijunjung, Sumatera Barat. Satu dari pelaku itu merupakan residivis dan pelaku lainnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terhadap dua pelaku berinitial FR,18 tahun warga Jorong Tanahbato, Nagari Sijunjung dan ATF, 14 tahun warga Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ 17 / II /2021/SPKT- Res Sjj, tanggal 15 Februari 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Laporan Polisi No : LP/142 / XI / 2020 / SPKT – RES SJJ Tanggal 28 November 2020, Laporan Polisi No : LP / 151 / XII / 2020 / SPKT- RES SJJG tanggal 19 Desember 2020 dan Laporan Polisi No : LP / 152 / XII / 2020 / SPKT – RES SJJG tanggal 16 Desember 2020.

Penangkapan pelaku pada Senin (15/2/2021) oleh Tim Opsnal itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK dengan anggota Bripka Dony Febriandi,SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres, SH dan Briptu Febi Kardian.

Penangkapan pelaku tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Sijunjung, sesuai perintah kapolres menugaskan Kasat Reskrim dan Tim Opsnal Polres Sijunjung dibawa pimpinan AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK untuk menangkap para pelaku.

Atas perintah sang komandan, Team Opsnal pun melalukan lidik, ungkap dan tangkap pelaku yang melakukan perbuatan tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Sijunjung.

“Dari hasil lidik yang dilakukan team opsnal tersebut, akhirnya menemukan titik terang terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dari lidik mendalam akhirnya mengarah kepada satu orang dengan nama inisial FR , yang merupakan resedivis dan sudah duakali masuk lembaga pemasyarakatan, yaitu itu di LP anak di Payakumbuh dan LP klas II Muaro Sijunjung dan baru keluar pada bulan November 2020 program asimilasi dengan kasus pencurian,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK pada Jurnalsumbar, Rabu (17/2/2021).


AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MHum, Kapolres Sijunjung

Setelah itu, kapolres, anggotanya melacak keberadaan FR, setelah keberadaan FR diketahui, Ketua Tim Opsnal Aipda Doni Febriandi, SH, melaporkan kepada Kasat Reskrim.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sijunjung memerintahkan untuk melakukan penagkapan terhadap FR.

Pada Senin 15 februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap FR yang berada di rumah orang tuanya yang berada dibelakang kantor Samsat Muaro Sijunjung. Tanpa perlawanan berarti FR ditangkap dan dibawa anggota Opsnal ke Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi terhadap FR, mengakui telah melakukan berkali-kali melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Sijunjung.

“Setiap melakukan aksinya FR dibantu oleh teman-temannya. Dari keterangan FR tersebut, Tim Opsnal menangkap dan mengamankan kembali satu orang pelaku berintial ATF, yang turun ikut serta melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan bersama dengan FR dan teman-teman lainnya (nama-nama sudah dikantongi dan dilakukan lidik keberadaan pelaku -red).

Dari hasil interogasi terhadap FR dan ATF didapati keterangan bahwa, keduanya dan beberapa orang teman-temannya telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diantaranya, rumah / kos-kosan didekat pesantren Tabekbasuang, Toko Citra Swalayan dibawah rumah Dinas Bupati Sijunjung, percobaan satu kali, berhasil satu kali dan satu kali ketahuan oleh penjaga toko Citra Swalayan dan pelaku berhasil kabur / melarikan diri.

Kemudian, kata kapolres, pelaku juga melakukan tindak kejahatan di rumah / kos-kosan di depan kantor Perpustakan daerah Sijunjung, rumah / Kos-kosan di depan SDLB Muaro Sijunjung, beberapa Kedai kelontong kecil yang berada di seputar Muaro Sijunjung, kedai kelontong kecil berada di Kampung Berlian Pasar Sijunjung, Kedai kelontong yang berada di batu balang Kecamatan Koto VII, dan rumah / Kos-kosan yang berada di Tanjung Ampalu.

Dari hasil perbuatan FR, ATF dan teman-temannya di rumah/ kos-kosan mereka berhasil menggasak handphone dan uang tunai.

Sedangkan untuk Toko Citra Swalayan dan toko kelontong kecil mereka berhasil menggasak rokok, makanan dan uang tunai.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap barang bukti handphone yang telah mereka jual dan mengamankan barang bukti tersebut, serta melakukan lidik dan melacak keberadaan teman-teman pelaku lainnya yang menurut keterangan pelaku, teman-teman tersebut berasal dari Kota Padang ( kenal pada saat sama-sama berada didalam lembaga pemasyarakatan).

Para pelaku FR, ATF dan teman- temannya telah melakukan lebih dari 15 kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terhadap pelaku di ancam dengan pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selanjutnya pelaku FR, ATF dan barang bukti handphone yang berhasil diamankan diserahkan kepada penyidik unit Resum Sat Reskrim Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan BB seperti satu unit HP Oppo A53 warna hitam beserta Chargernya, satu unit OPPO A3S warna merah dan satu unit Redmi NOT 9 warna hijau.

“Saat ini kita tengah tetap mencari teman-teman FR dan ATF yang identitas telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ). Untuk barang bukti hasil kejahatan lainnya berupa handphone Tin Opsnal tetap melacak dan mencari tau diman barang bukti tersebut dijual oleh FR, ATF dan teman- temannya,”tegas kapolres.

Kapolres berharap para pelaku lainnya agar menyerahkan diri. “Kemana pun lari pelaku akan kami kejar, karena nama-nama pelaku lainnya sudah kami kantongi dan masuk dalam DPO. Nah, sebaiknya menyerahkan diri sajalah,”tegas kapolres lagi.ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.