JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah resmi ditetapkan sebagai kandidat terpilih dalam Pilkada Pessel 2020, di daerah setempat.
Penetapan calon terpilih dalam Pilkada 2020, resmi ditetapkan melalui rapat pleno KPU Pessel, Jumat 19 Februari 2021. Penetapan digelar dalam pleno terbuka.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengungkapkan, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Pessel, setelah melalui putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan Paslon nomor 1 Hendrajoni-Hamdanus sebelumnya, dinyatakan tidak diterima.
“Penetapan bupati dan wakil bupati Pessel terpilih, ditetapkan dalam keputusan KPU Pessel,” ungkap Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar.
Ia menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih juga dinyatakan berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan di Pilkada Pessel, dan pasangan calon nomor 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah berhasil dengan suara terbanyak.
“Pasangan calon nomor 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah berhasil terpilih sebagai suara terbanyak dengan 128.922 atau 57,2 persen dari total suara sah,” terangnya.
Lanjutnya, ia mengajak masyarakat dan semua pihak bisa menghormati seluruh proses, dan jika ada yang perlu diklarifikasi dilakukan sesuai peraturan dan Undang-undang.
“Dan kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat dengan dukungan bersama Pilkada Pessel berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya.
Sebelumnya, KPU Pessel menetapkan, perolehan suara Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah berhasil dengan suara terbanyak 128.922 suara atau 57,2 persen dari total 225.216 suara sah.
Pasangan calon Hendrajoni-Hamdanus 86.074 suara atau 38,24 persen dan disusul pasangan calon Dedi Rahmanto Putera-Arfianof Rajab sebesar 10.220 suara atau 4,54 persen.
Setelah proses rekapitulasi, pasangan calon Pilkada Pessel, pasangan calon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus mengajukan gugatan PHP Pilkada Pessel ke MK.
Gugatan diajukan pasca rekapitulasi KPU Pessel, Rabu 16 Desember 2020. Berdasarkan hitungan pemohon atau Hendrajoni-Hamdanus mengklaim, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah hanya meraih 128.786 suara.
Sedangkan, pihaknya Hendrajoni-Hamdanus 186.401 suara. Dedi Rahmanto Putera-Arfianof Rajab 10.673 suara, dari total 325.860 suara sah.