Gelar Nama dan Tata Cara Penulisannya dalam Bahasa Indonesia

Ketika saya membaca tulisan di media siber (online). Kesalahan menulis adalah suatu hal yang wajar dan sering kali terjadi. Kesalahan tersebut tidak hanya disebabkan oleh penulis-penulis pemula, tetapi juga disebabkan oleh wartawan. Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat di surat kabar, majalah, radio, dan televisi (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi V). Wartawan sering disebut dengan juru warta atau jurnalis.

Menyalahkan wartawan tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena di samping itu masih ada editor dan redaktur yang akan memperbaiki tulisan para wartawan. Lalu, bagaimana kesalahan tersebut jika disebabkan oleh editor dan redaktur? Tentu saja ini suatu hal yang memalukan.

Begitu pula yang saya lihat di salah satu media siber (online) Sumatra Barat, bahwa kesalahan dalam penulisan masih ada terjadi, seperti kesalahan ejaan ataupun kesalahan pemakaian tanda baca. Namun, jika kesalahan tersebut dibiarkan secara burulang kali tentu saja akan menimbulkan persoalan, lama-kelamaan kesalahan tersebut dapat merusak pengetahuan  genarasi Indonesia, khususnya bahasa Indonesia. Salah satu bentuk kesalahan tersebut dapat dilihat pada penulisan gelar nama, seperti pada contoh-contoh berikut: Bapak Moch Abdi, SE., MM; Editor USBM Press Efri Yoni Baikoeni, SS, MA.; Wakil Rektor II Dr. Mursal, MAg.; Dr Riki Saputra MA; Ketua Lembaga Kerjasama UMSB Ir Surya Eka Priana, MT; Ketua BPH Polita Syarlinawati, SPd, MM; Direkstur Polita Dr Desi Asmaret, MAg; dan Rektor Universitas Ekasakti Dr. Otong Rosadi, S.H,M.Hum.

Padahal kaidah yang benar dari penulisan gelar-gelar nama tersebut ialah Bapak Moch Abdi, S.E., M.M.;  Editor USBM Press Efri Yoni Baikoeni, S.S., M.A.; Wakil Rektor II Dr. Mursal, M.Ag.; Dr. Riki Saputra, M.A.; Ketua Lembaga Kerjasama UMSB Ir. Surya Eka Priana, M.T.; Ketua BPH Polita Syarlinawati, S.Pd, M.M.; Direkstur Polita Dr. Desi Asmaret, M.Ag.; dan Rektor Universitas Ekasakti Dr. Otong Rosadi, S.H., M.Hum..

Secara umum, gelar merupakan penambahan pada nama orang. Gelar berfungsi sebagai sebutan kehormatan, kebangsawanan, dan menunjukan kesarjanaan seseorang setelah menyelesaikan pendidikan tinggi di sebuah institusi. Biasanya, gelar ditulis di depan nama atau di belakang nama orang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gelar memiliki tiga makna: (1) sebutan kehormatan, kebangsawanan, keserjanaan yang biasanya ditambahkan pada nama orang, seperti reden, tengku, doktor, sarjana ekonomi; (2) nama tambahan sesudah nikah atau setelah tua (sebagai kehormatan), seperti diberikan gelar sutan; (3) julukan yang berhubungan dengan keadaan atau tabiat orang; sebutan.

Gelar dalam bahasa Indonesia memiliki tata cara penulisan tersendiri. Tentu saja, tata cara penulisan gelar tersebut tidak akan terlepas dari aturan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2016) yang diresmikan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia. Lalu, bagaimana bentuk aturan-aturan tersebut? Yaitu sebagai berikut:

Pertama, gelar dapat ditulis di depan nama dan di belakang nama, ataupun pada keduanya. Contohnya: Dt. Marajo Sungut; Ir. Rio Nugroho; Winda Novita Sari, S.Pd.; Hj. Murniati, S.Pd.; Drs. H. Amran Isa, M.A.; Dr. Aslinda, M.Hum.; dan Prof. Dr. Hj. Nadra, M.S. Kedua,  setiap unsur gelar diawali dengan menggunakan huruf kapital, kecuali untuk gelar tertentu, seperti gelar dokter yang harus ditulis menggunakan huruf kecil dr. dan diakhiri dengan membubuh tanda titik (.). Contohnya: Apriwanto, S.Hum.; dr. Sri Rahayu. Ketiga, harus menggunakan tanda koma (,) yang berfungsi sebagai pemisah antara nama orang dengan gelar nama. Selain itu, tanda koma (,) juga digunakan untuk memisahkan antara gelar yang satu dengan gelar yang lain. Misalnya, Elly Delfia, S.S., M.Hum.; Ria Febrina, S.S., M.Hum. Keempat, tanda titik tidak hanya berfungsi untuk mengakhiri singkatan gelar, tetapi juga berfungsi untuk menghubungkan antara satu huruf dengan huruf lainnya. Contohnya: Soneza Ladyanna, S.S., M.A.; Leny Syafyahya, S.S., M.Hum.

Selain itu, tata cara penulisan gelar pada nama tidak hanya diatur dalam PUEBI (2016), tetapi juga diatur dalam Peraturan Menteri, Riset, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 59 Tahun 2018 tentang ijazah, setifikat kopetensi, sertifikat profesi, gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi, khususnya untuk akademis pendidikan (lldikti8.ristedikti.go.id). Tata cara penulisan gelar tersebut diatur dalam Bab III, pasal 20, yaitu:

Pertama, Ahli Pratama. Ahli Pratama merupakan gelar yang diberikan bagi lulusan program Diploma I. Penulisan gelar nama ahli pratama ini ditulis di belakang nama orang dengan mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial ilmu pengetahuan atau inisial nama program studi. Contoh: Muhammad Teguh, A.P.Kom. (Ahli Pratama Komputer); Sintan Aulia, A.P.Par. (Ahli Pratama Pariwisata)

KLB

Kedua, Ahli Muda. Ahli Muda adalah gelar nama yang diberikan bagi lulusan Diploma II. Gelar nama ahli muda ini ditulis di belakang nama orang dengan mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti inisial ilmu pengetahuan atau inisial nama program studi. Contoh: Intan Perma Sari, A.M.Pust (Ahli Muda Pustaka); Safitri, A.M.Pd. (Ahli Muda Pendidikan).

Ketiga, Ahli Madya. Ahli Madya adalah gelar nama yang diberikan bagi lulusan Diploma III. Gelar nama ahli madya ini ditulis di belakang nama orang dengan mencantumkan huruf “A.Md.”dan diikuti inisial ilmu pengetahuan atau inisial nama program studi. Contoh: Yurmi, A.Md.Pd (Ahli Madya Pendidikan); Delvi Fatmawati, A.Md.Akun (Ahli Madya Akutansi).

Keempat, Sarjana Terapan. Sarjana Terapan merupakan gelar pendidikan akademik yang diberikan  bagi lulusan Diploma IV. Gelar sarjana terapan ini juga ditulis di belakang nama orang dengan mencantumkan huruf “S.Tr” dan diikuti  dengan inisial ilmu pengetahuan atau inisial nama program studi. Contoh: Etryati, S.Tr. Kep. (Sarjana Terapan Keperawatan); Diki Ramadhan, S.Tr.Gz. (Sarjana Terapan Gizi).

Kelima, Sarjana. Sarjana adalah gelar untuk pendidikan akademik S-1. Gelar ini ditulis di belakang nama orang dengan mencantumkan huruf “S” dan diikuti dengan inisial ilmu pengetahuan atau inisial nama program studi. Contoh: Wedel Fina Fitri, S.Psi. (Sarjana Psikologi); Novermal, S.H. (Sarjana Hukum); dan Rido Nofaslah, S.Si. (Sarjana Sains). Namun, pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai tahun 1990, gelar Sarjana (S-1) yakni ditulis di depan nama dengan mencantumkan huruf “Drs.” (gelar untuk laki-laki) dan “Dra.” (untuk perempuan). Gelar tersebut diberikan bagi lulusan seperti, program Ilmu Sosial, Seni, Matematika dan Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pendidikan. Begitupun, dengan gelar insinyur yang ditulis “Ir.”. Gelar tersebut masih digunakan sampai sekarang di berbagai perguruan tinggi, biasanya diberikan bagi lulusan bidang ilmu teknik atau rekayasa dan bidang ilmu lainnya.

Keenam, Magister. Magister merupakan gelar akademis pada tingkat strata dua sebelum gelar doktor (KBBI, Edisi V). Dalam bahasa Indonesia, tata cara penulisan gelar magister ialah ditulis di belakang nama orang dengan mencantumkan huruf “M” dan diikuti dengan inisial ilmu pengetahuan atau nama program studi. Contoh: Dra. Noviatri, M.Hum. (Magister Humaniora); Dra. Dermawati, M.Pd. (Magister Pendidikan).

Ketujuh, Magister Terapan. Magister Terapan juga merupakan gelar akademis pada strata tingkat dua. Mengutip dari halaman Kompas.com tentang studi S-2 terapan mengatakan bedanya, S-2 terapan ialah lebih banyak praktik, sedangkan riset dalam S-2 terapan harus berbentuk produk yang bernilai inovasi. Maksudya, S-2 terapan lebih berorientasi kepada praktik dan berbasis laboratorium. Untuk penulisan gelar magister terapan juga sematkan di belakang nama orang dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial ilmu pengetahuan dan teknologi atau nama program studi. Contoh: Rasya Adityawarnan, M.Tr.IP. (Magister Terapan Ilmu Pemerintahan); Toni Indra, M.Tr.Hanla. (Magister Terapan Pertahanan Laut).

Kedelapan, Doktor. Doktor merupakan gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada mahasiswa strata tiga (S-3) atau seorang sarjana yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi (KBBI, Edisi V). Penulisan gelar doktor ini ditulis di depan nama orang. Contoh: Dr. Hj. Ratna Wulan, M.Si.; Dr. Fajri Usman, M.Hum.. Sementara itu, gelar nama untuk lulusan S-3 di luar negeri ditulis di belakang nama dengan mencantumkan huruf seperti, Ph.D. (Doctor of Fhilosphy); Ed.D. (Doctor of Education); Sc.D. (Doctor of Science); dan lain-lain.

Kesembilan, Spesialis. Gelar spesialis merupakan gelar yang diberikan bagi lulusan pendidikan spesialis seperti, bidang ilmu kedokteran. Gelar tersebut ditulis di belakang nama dengan mencantumkan huruf “Sp.” dan diikuti dengan bidang ilmu keahliannya. Contoh: dr. Zulkifli, Sp.A. (Spesialis Anak); dr. Fauzi Adri, Sp.P. (Spesialis Paru).

Demikian penjelasan saya tentang tata cara penulisan gelar nama dalam bahasa Indonesia. Semoga tulisan ini bermanfaa dan dapat mencerahkan pembaca dari keraguan menulis, terutama dalam penulisan gelar nama. Selain itu, saya juga berharap kepada para penulis untuk lebih hati-hati dalam menulis gelar nama orang, karena salah dalam menulis bisa saja menyebabkan persoalan. Teristemawa sekali untuk para wartawan supaya lebih berhati-hati dalam menulis gelar nama orang. Sebagai anutan yang baik bagi masyarakat seharusnya wartawan juga memberikan contoh-contoh yang baik pula kepada masyarakat. Untuk itu, tetaplah selalu menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baiik dan benar dalam menulis, agar keraguan dan kesalahan dalam menulis dapat dihindari.

Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas, Padang.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.