Kejari Sijunjung Canangkan ZI Bebas dari Korupsi

Kajari Efendri Eka Saputra, SH,MH

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jika anda tak ingin berurusan dengan hukum, maka jangan sampai langgar hukum–apalagi melakukan tindakan korupsi. Karena para penegak hukum akan memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Setelah sebelumnya—jajaran Polres Sijunjung, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, menyatakan sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).


Kajari Efendri Eka Saputra, SH,MH, tanda tangani ZI WBK dan WBBM

Hal itu disampaikan para penegak hukum adhyaksa pada saat Pencanangan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di halam kantor Kejari daerah itu pada Selasa (23/3/2021) dihadiri seluruh pegawai baik Jaksa maupun Tata Usaha.

Deklarasi pencanangan tersebut diawali dengan upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dan bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja serta Penandatanganan Komitmen Bersama oleh seluruh pegawai.

Epi
Kejari Sijunjung Canangkan ZI bebas dari Korupsi

Dalam pengarahannya Kajari Efendri Eka Saputra, SH,MH, menyampaikan bahwa Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dimana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi)/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dimana predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,”jelas Kajari.

Upacara pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM di Kejari Sijunjung

Disebutkan Kajari, Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kejaksaan Negeri Sijunjung dimaksudkan untuk mendukung dan merupakan bentuk implementasi dari program nasional dibawah koordinasi Kementerian PAN & RB sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menpan No.52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Instansi Pemerintah.

Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto, SH

Pada kesempatan itu juga, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui Kasi Intelijen Eriyanto, SH, mengatakan Penetapan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi akan dapat terwujud apabila Aparatur Sipil Negara memiliki sikap mental terpuji, bersih dan melayani yang ditunjukkan dengan perilaku yang menunjang seperti kerja dengan tulus, ikhlas dan cerdas, mengutamakan kepentingan masyarakat, menampilkan keteladanan dan dapat bersinergi dengan semua pihak sehingga penetapan zona integritas diharapkan dapat menjadi kenyatataan, ujar Eriyanto, SH. rilis/kjri sjj

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.