Meresahkan Warga, Polisi Dharmasraya Bekuk Pelaku Curanmor

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang diduga telah meresahkan warga di daerah itu.

Penangkapan dua pelaku Curanmor tersebut dipimpin Team Operasi Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya. Kedua tersangka berinitial DSG, 27 tahun dan AYK, 40 tahun itu ditangkap pada Senin (1/3/2021) dini hari di Jorong Batu Takau, Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim, AKP Suyanto, SH. Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti satu unit sepada motor jenis Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dengan satu unit henpon Nokia.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH dampingi Kapolsek Koto Baru Iptu Rusmardi yang ditemui di rungan Satrekim Polres Dharmasraya pada Senin (1/3/2021) membenarkan kasus penangkapan pelaku Curanmor itu.

Epi

“Pelaku Curanmor yang selama ini telah meresahkan warga. Kedua pelaku ini beralamat Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.Penagkapan berawal dari laporan masyaraka sesuai LP/09/K/II/2021-Polsek, tanggal 24 Februari 2021, tentang pencurian sepada motor yang terjadi di teras rumah seorang warga, Jorong Batu Takau, Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya.,”kata kapolres.

“Kemudian anggota kami Sat Reskim, melakukan penyilidikan dalam kasus tersebut, dan pada Senin (1/3/2021) dinihari, sekitar jam 02:00 WIB di Jorong Batu Takau, Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya. Team Operasi Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya, yang terdiri Panit/Kanit Reskrim Polsek Sejajaran Polres Dharmasraya beserta anggota Tim Opsnal Polres dan Polsek setempat,”sebut kapolres.

Seketika Tim Opsnal Polres dan Polsek setempat, menangkap kedua pelaku pencurian sepada motor tersebut dan mengamankan barang bukti(BB) berupa satu unit sepada motor jenis Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dengan satu unit henpon Nokia.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan saat ini kedua pelaku kita lakukan pemeriksaan dan penyilidikan, dan pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,”ucap Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH.eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.