Presiden Jokowi Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode, Ini Ulasannya

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,”kata Presiden Jokowi

JURNAL SUMBAR |Jakarta – Terkait isu tentang penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode kembali mencuat. Bahkan wacana ini sempat muncul pada akhir 2019 bersamaan dengan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Jokowi pun telah menyampaikan bantahan. Namun, tak sampai dua tahun berselang isu serupa kembali ramai diperbincangkan.

Desas-desus ini datang dari pendiri Partai Ummat, Amien Rais. Ia mengatakan bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.

“Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).

Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan bahwa setelah Sidang Istimewa digelar akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden.

Amien mengatakan, skenario ini muncul karena adanya opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depannya.

“Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya innailaihi wa innailaihi rojiun,” ujarnya.

Tudingan Amien ini pun menuai respons banyak pihak, mulai dari masyarakat biasa hingga Kepala Negara.

Penegasan Presiden

Tak butuh waktu lama untuk Presiden buka suara atas tudingan Amien. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak berniat untuk menjabat selama tiga periode.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi menyebut telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah.

Sebagaimana bunyi konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.

“Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ujar Jokowi.

Jokowi pun meminta agar tak ada yang membuat kegaduhan baru atas isu ini. Sebab, ia menuturkan, pemerintah tengah fokus pada penanganan pandemi virus corona.

“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,”katanya.

Klarifikasi MPR

Bantahan juga datang dari Wakil Ketua MPR, Arsul Sani. Arsul menyebutkan, pihaknya sama sekali tidak mengagendakan amendemen UUD 1945 untuk mengubah ketentuan masa jabatan presiden.

“Bisa saya tegaskan di MPR saat ini tidak ada agenda sama sekali untuk mengubah pasal masa jabatan presiden. Jangankan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini,” kata Arsul saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Arsul menuturkan, satu-satunya yang sedang didalami dan dikaji oleh MPR hanyalah hal yang terkait dengan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Epi

Ia menambahkan, dari lima rekomendasi MPR periode sebelumnya pun tidak ada materi terkait masa jabatan presiden tiga periode.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, partainya berpendapat bahwa masa jabatan presiden tidak perlu diubah.
“Sejauh ini tidak ada yang mengusulkan atau bahkan sekadar bicara-bicara informal dengan MPR atau parpol pendukung pemerintahan. Bahwa di ruang publik ada yang usul atau bicara soal itu, tentu tidak bisa dilarang,” kata Arsul.

Arsul pun menilai tudingan yang dilontarkan oleh Amien sebagai hal biasa.

“Dalam hal ini seperti pimpinan MPR dan kalangan parpol pendukung pemerintahan. Bahkan saya dan kawan-kawan di koalisi parpol pendukung pemerintah melihatnya itu sebagai political joke Pak AR (Amien) saja,” ujar Arsul.

Peringatan kepada Amien Rais
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengingatkan Amien Rais untuk berhati-hati.
Sebab, kata Donny, sejak lama Jokowi telah menyampaikan penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

“Pak Amien Rais harus hati-hati karena spekulasi tanpa dasar bisa disebut sebagai fitnah,” kata Donny saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

“Jadi hati-hati, apa yang disampaikan tanpa bukti hanya spekulasi, melontarkan teori konspirasi padahal presiden sudah mengatakan tidak ada yang namanya tiga periode,” tuturnya.

Donny mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan ini berembus berdasar spekulasi belaka. Ia tak tahu motif Amien Rais menggulirkan kembali isu ini.

“Konstitusi menggariskan dua periode dan itu yang harus dijadikan pedoman,” ujar Donny.

Dihubungi secara terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan menyebutkan, Amien Rais tak punya fakta, bukti, dan argumentasi terkait isu ini.

Ia meminta Amien untuk tidak selalu berburuk sangka kepada pemerintah atau mengadu domba.

Menurut Irfan, siapa pun yang menuding Jokowi punya keinginan untuk menjabat tiga periode merupakan tudingan yang sesat dan menyesatkan.

“Janganlah selalu bersuuzan, memberikan statement yang membuat kegaduhan yang tidak baik. Janganlah berkarakter sengkuni yang selalu punya rencana provokatif dan adu domba bahkan kesannya selalu berpikir negatif terus,” kata Irfan kepada Kompas.com, Senin.

Dari era SBY hingga Jokowi

Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan kali pertama berembus.

Ia menyebutkan, kabar ini sudah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ketika SBY memerintah pun muncul usulan presiden tiga periode. Usulan tersebut (waktu itu) mendapat penolakan yang luas dari publik sehingga kandas. Era Jokowi isu tersebut muncul kembali,” ujar Siti kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Siti mengatakan, selama ini masyarakat selalu menolak wacana penambahan periode jabatan presiden.

Menurutnya, publik beranggapan bahwa wacana tersebut dapat menghambat lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional. Selain itu, perubahan masa jabatan presiden tak memiliki payung hukum.

“Argumen-argumen yang disampaikan publik menunjukkan penolakan, selain karena tidak ada payung hukumnya, juga isu itu dinilai menghambat proses dan sirkulasi suksesi kepemimpinan nasional,” kata dia.

Siti pun mengingatkan agar elite politik tidak memaksakan diri untuk mengubah konstitusi.

Pasalnya, kata dia, tidak ada urgensi untuk mengubah konstitusi dan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Tak sepatutnya elite politik memaksakan kehendak untuk mengubah konstitusi yang mengatur presiden dua periode menjadi tiga periode. Apa relevansi, signifikansi, dan urgensinya?” tuturnya.sumber; kampas.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.