JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menagkap tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba jenis golongan satu.
Dari tangan tersangka berinisial RF, 34 tahun, pekerjaan eks pelajar, beralamat Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya itu, polisi berhasil mengamankan Narkotika Golongan satu sebanyak 18,8 Gram Sabu pada Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jorong Sungai Napau, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, atas dugaan menjual, memiliki dan menguasai diduga narkotika jenis sabu.
Informasi penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat atas adanya transaksi narkotika dilokasi tersebut sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
“Barang bukti (BB) yang ditemukan Satres Narkoba Polres Dharmasraya berupa butiran bening kristal yang telah di paket dengan berat bersih 18,80 gram jenis Narkotika Golongan satu (sabu),”kata Kapolres Dharmasraya, Aditya Galayudha Ferdiansyah.
Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Monarif dan ketua Pemuda Hendra Kusuma.
Tersangka merupakan sebagai Bandar dan Pengedar Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu, sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Atas perbuatan tersangka, ia diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. eko