JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satnarkoba Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku pengedar dan pemakai ‘barang haram’ Narkoba jenis sabu diwilayah hukum polres setempat.
Kedua tersangka yang ditangkap Polisi Sijunjung itu, berintial Mak Itam, 31 tahun warga Jorong Koto Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII dan Bibia, 29 tahun warga Jorong Sikayang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamangbaru dan keduanya berasal dari Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kasat Narkoba Polres Sijunjung, Iptu Edi Harto, SH,MH.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH didampingi Wakapolres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, SH ( Ketua Tim UPP Saber Pungli) dan Kasat Narkoba Iptu Edi Harto, SH,MH serta Paur Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul, menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Mak Itam dilakukan pada Kamsi (4/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka mengakui barang haram tersebut milik dia,”kata kapolres.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni, pasal 114 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara,”paparnya.
Sedangkan tersangka Bibia, kata kapolres ditangkap pada Rabu (31/3/2021) di sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamangbaru.
“Atas perbuatan tersangka ini, dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”papa kapolres dalam pers rilisnya Senin (5/4/2021) di Mapolres setempat.ius