Zona Merah, Kapolda Riau Ultimatum Warga Yang Nekat Mudik Ke Riau, Anggota DPRD Sijunjung Kunker ke Pekanbaru
JURNAL SUMBAR | Pekanbaru – Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi meminta warga Riau untuk tidak mudik lebaran dari tanggal 6 -17 Mei 2021.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini kasus Penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau tengah meningkat.
Namun, bagi warga Provinsi lain yang nekat melakukan mudik ke Riau akan dikarantina di Sekolah Polisi Negara (SPN) Rumbai. Namun, anggota DPRD Sijunjung justeru melakukan kunjungan kerja (Kunker) kesana tanpa menghiraukan bahaya Covid-19.
“Bagi warga Provinsi lain yang nekat mudik, akan kami karantina di SPN Rumbai Pekanbaru,” ucap Irjen Agung kepada seperti dikutif dari RIAUONLINE.CO.ID, pada Rabu, 21 April 2021.
Irjen pol Agung juga menegaskan akan menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020 bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Terkait hal itu, Kabag Persidangan Doni Novrizon, tak menapik kalau para legislator itu melakukan kunker.
“Ya, komisi dua dan tiga kunker ke Pekanbaru dan komisi satu kunker ke Jambi. Mereka pulang Jumat (30/4/2021-red) besok,”ucap Doni dibalik telepon selularnya.
Menurut sejumlah sumber, para legislator itu harus di swab dan melakukan karantina mandiri. Hal itu juga tak ditampik Doni, sepulang dari kunker itu anggota DPRD Sijunjung akan melakukan swab.
Sebelumnya Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir juga menyatakan Kabupaten Sijunjung masuk zona orange. “Karena Covid-19 kian meningkat, maka dihimbau untuk tidak melakukan mudik. Ayo kita terapkan protokol kesehatan,”kata bupati Bennya saat berbuka bersama dengan wartawan.sumber; RIAU ONLINE. ius