Juli, Kejari Sijunjung Tetapkan Tersangka KasusTipikor BUMD dan BOS

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Proses pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih Sijunjung, Sumatera Barat, kini bakal memasuki babak baru.

Kalau tidak ada aral melintang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, bakal segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus ditubuh BUMD yang ada di Sijunjung dan penyalahgunaan anggaran dana BOS.

Kepiawaian pihak Kejari Sijunjung yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) , Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, itu patut diapresiasi. Betapa tidak, sàat ini pihak Kejari Sijunjung tengah menyiap berita acara pemeriksaan (BAP) dan siap membidik siapa tersangka kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih itu .

Dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih tersebut, pihak Kejari Sijunjung bekerjasama dengan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Sumbar.

Kasus yang ditangani Kejari Sijunjung itu, terkait adanya dugaan oknum telah mengerogoti uang APBD provinsi dan ABPD Kabupaten Sijunjung hingga ratusan juta rupiah.

Kajari Sijunjung

Tak hanya itu, dalam kasus tersebut disinyalir juga telah terjadi tindakan mark up dan penyelewengan anggaran untuk karyawan piktif dilakukan oknum. Nah, untuk mengungkap kasus yang menghebohkan tersebut, Kejari Sijunjung pun telah mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan keterangan (pulbaket) dan lebih 20 saksi pun sudah dimintai keterangan.

Kini, kasus penyelidikan tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan BAPnya pun telah disiapkan pihak Kejari Sijunjung guna membidik siapa tersangka. Hal itupun tak ditampik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H.

“Ya, Tim Penyelidik Kejari Sijunjung naikkan status dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda PT.Sijunjung Sumber Energi sebesar Rp810 juta tahun Anggaran 2019 s.d.2020,”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto belum lama ini.

“Kini masih dalam prose B.A.P, tunggu saja bulan Juli 2021 ini, tersangkanya segera ditetapkan. Baik tersangka BUMD dan tersangka anggaran dana BOS,”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H yang bekerjasama dengan BPKP Sumbar dalam pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratuaan juta rupiah itu.

Meski begitu, terkait soal siapa tersangkanya dari kasus BUMD itu, ia belum menyebutkan. “Tunggu saja, yang jelas sudah ada kerugian negara kisaran Rp810 juta. Kalau sudah di BAP, nantinya akan tahu siapa tersangkanya,”ucap Kajari Sijunjung kala itu.

Juli, Kejari Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Kejari Sijunjung telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Selasa (25 Mei 2021-red) lalu, dan telah digelar ekspose yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti oleh Para Jaksa dan Calon Jaksa.

“Sekarang sudah dik (penyidikan), yang dulu lidik (penyelidikan),”kata Efendri Eka Saputra, saat dikonfirmasi, pada Kamis (27/5/2021-red) bulan lalu.

Menurut Kajari, sebelumnya telah diperiksa/dimintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu Pejabat yang ada di Propinsi Sumatera Barat maupun pihak Pejabat Kabupaten Sijunjung termasuk jajaran Komisaris dan Direksi PT. PT.Sijunjung Sumbar Energi yang berjumlah lebih kurang sebanyak 20 orang terkait pengelolaan dana operasional oleh Perseroda PT.Sijunjung Sumbar Energi yang mana telah dimulai proses penyelidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-270/L.3.20/Fd.1/04/2021 tanggal 16 April 2021.

“Bahwa saat ini, tim Penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda PT.Sijunjung Sumber Energi sebesar Rp810 juta yang bersumber dari dana APBD Propinsi Sumatera Barat dan APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2019 s.d.2020 dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna menemukan siapa tersangkanya,”papar Kajari diamini Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto kala itu.

Didampingi Kasi Intel, Kajari sampaikan hasil penyelidikan dan status kasus tersebut ditingkatkan jadi penyidikan
Epi

Didampingi Kasi Intel, Kajari sampaikan hasil penyelidikan dan status kasus tersebut ditingkatkan jadi penyidikan
Seperti diberitakan sebelumnya, belum sampai 60 hari bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra, SH, MH, telah memperlihatkan “taring” nya di Ranah Lansek Manih itu.

Tak percaya? Tengok saja, saat ini Kejari Sijunjung yang dipimpin “Kayo” Efendri Eka Saputra itu tengah membidik dugaan kasus korupsi dan mark up uang negara hingga ratusan juta rupiah.
Tak main-main, lebih dari dua puluh saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Terkait pemanggilan sejumlah saksi itupun tak ditampik Kajari Sijunjung.

“Ya, lebih dari dua puluh saksi sudah kita mintai keterangan. Hingga kini masih dalam hitung-hitungan berapa negara telah dirugikan. Ya, ada dugaan mark up rental mobil dan mark up sewa rumah juga ada,”tegas Kajari yang siap memerangi tindakan korupsi di Sijunjung.

Diakuinya selain saksi dari Sijunjung sejumlah saksi di provinsi juga dimintai keterangan. Kasus tersebut terkait dugaan penggunaan anggaran keuangan BUMD kabupaten dan provinsi.

Lantas bakalkah ada tersangka? Terkait itu, Kajari Sijunjung pun tak menapik.

“Tunggu saja nanti, saksi lainnya masih kita tunggu, sebab selama ini saksi tersebut masih banyak alasan (sakit-red),”kata Kajari memberi sinyal dan itupun dibuktikan dengan peningakatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah di B.A.P dan diperiksa BPKP Sumbar.

Ia mengatakan, tak ada ampun bagi pelaku karupsi maupun mark up anggaran yang merugikan negara. “Akan kita tindak siapa saja pelaku korupsi,”tegasnya.

Tersangka Dana BOS Segera Diretapkan

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), tunjukan taringnya. Terbukti, penyidik adhyaksa itu telah memanggil Kepala Sekolah SDN 24 Aie Angek Kecamatan Sijunjung, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah periode Tahun Anggaran 2018 – 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, mengatakan, pemanggilan Kepala Sekolah SDN 24 Aia Angek Kecamatan Sijunjung yang berinisial LW untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi materi penyidikan.

“Kita periksa Kepala Sekolah SDN 24 Aie Angek ini sebagai bentuk upaya tim penyidik untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Kajari seperti pernah disampaikan Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eriyanto jala itu.

Seperti dilansir sebelumnya, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sijunjung saat ini sedang menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara dengan melibatkan Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung dibawah pengawalan pihak BPKP Propinsi Sumbar.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen termasuk salah satunya Nota Perjanjian Hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung.

Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto, SH
Eriyanto mengatakan dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi dari SDN 24 Aie Angek, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung serta pihak lain yang terkait dalam pengelolaan dana Bos itu.

Ada 30 saksi sudah dimintai keterangan
Bahwa dalam pengelolaan dana bos ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya.

Tim Penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah sehingga muncul adanya dugaaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018 – 2020.

“Untuk tersangka Tipikor anggaran dana BOS ini, pada Juli 2021 ini tersangkanya segera ditetapkan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H dalam keterangannya pada Jurnalsumbar.Com, Senin (28/6/2021) via whatsappnya.ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.