JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Sebanyak tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu , sekitar pukul 20.15 WIB, Kamis ( 24/6) berhasil diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar di rumah kontrakan pelaku inisial J ( 37 tahun), Jorong Bawah Balai Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar Akbp Rokhmad Hari Purnomo S.I.K melalui kabag humas Polres Akp Desfi Arta mengatakan kepada insan pers, Minggu(27/6), ketiga pelaku berinisial J ( 37 tahun), wiraswasta alamat Jorong Bodi Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintaubuo Utara.
Terus HMN( 21 tahun), Wiraswasta, alamat Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo, Lintau Buo Utara. Dan Inisial GV ( 21 tahun) Wiraswasta , alamat Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo, Lintaubuo Utara.
Dibekuknya ketiga tersangka menindak lanjuti informasi disampaikan Masyarakat kepada Tim Tarantula Sat Narkoba Polres Tanah Datar, Kamis( 24/6) sekaligus tim langsung bergerak ke Lintaubuo Utara dengan target pelaku J yang sering memakai serta mengedarkan shabu.
Sekira pukul 20.15 WIB, pelaku J sedang berada dihalaman rumah kontrakannya langsung diamankan, dan dilakukan penggeledahan tehadap rumah J, disaksikan perangkat Nagari.Di dalam kamar J di temukan dua orang laki laki HMN dan GV sedang memaket shabu.
Dikatakan Desfi Arta, ketiga pelaku penyalahgunaan Shabu dan Barang bukti (BB) shabu 17 paket terbungkus plastik bening diamankan, satu unit timbangan digital merk constant hitam, Satu set alat hisap bong, Dua unit HP samsung dan Iphone, Satu pak plastik klip bening, dan Satu gunting dan satu buah mencis.
Selanjut nya ketiga tersangka dan BB disita dan dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses Penyidikan lebih lanjut. Para tersangka, sebut Desfi Arta, dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan maksimal 20 Tahun penjara – habede