Pengedar Shabu, Warga Lompatan Tanjung Baru Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Datar

1139

JURNAL SUMBAR l Batusangkar – Pria pelaku penyalahgunaan narkotika shabu berinisial A ( 36 tahun) warga Lompatan Kecamatan Tanjung Baru, sekitar pukul 18. 30 WIB, Selasa(3/8) berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah di pinggiran jalan di Jorong Lompatan Datar Nagari Barulak Kecamatan Tanjuang Baru, Tanah Datar.

A berhasil ditangkap berawal dari informasi yang disampaikan maayarakat, Laki-laki A sering menjual dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di kawasan nagari Tanjung Barulak.

Informasi yang diperoleh tim sat resnarkoba langsung ditindak lanjuti dengan mengamankan A dipinggir jalan di Jorong Lompatan. Pada saat itu pelaku sempat membuang dua paket jenis shabu yang berada dalam genggamannya.

Pembekukan yang disaksikan ketua Pemuda dan warga sekitar kejadian A tidak dapat mengelak sekaligus mengakui dua paket shabu terbungkus plastik bening adalah miliknya.

Tim Tarantula dibawah komando KBO Narkoba IPDA Rahmat Hamulian.S.H.M.H langsung menggiring pelaku ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bersama tersangka A, kata Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari purnomo melalui humas Polres AKP Desfi Arta, tim Tarantula menyita BB ( Barang bukti ) berupa, dua paket shabu dibungkus plastik bening, satu unit hp android Oppo biru.

Tindak pidana yang dilakukan A dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo PS 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimun 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan badan – habede

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here