JURNAL SUMBAR | Padang – Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menyebut sejumlah pengurus KONI Kota Padang yang berstatus PNS yang menerima honorarium bulanan harus mengembalikannya karena telah mengabaikan UU SKN Tahun 2005 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI.
Kepengurusan KONI Padang periode 2019-2023 selain secara nyata tidak merujuk pada UU SKN 2015 dan Surat Edaran Mendagri juga mengabaikan Pergub.
“Mengabaikan perintah undang-undang adalah perbuatan tercela,” ujar Budi Syahrial melalui whatshappnya pada 26 Agustus 2021.
Budi Syahrial mengatakan, Agus Suhardi selaku Ketua Umum KONI Padang tidak profesional dan tidak memahami semangat Sistem Keolahragan Nasional.
Agus Suhardi, kata Budi Syahrial, tidak mau menerapkan UU SKN Tahun 2005 karena masih ada PSN yang terlibat dalam kepengurusan KONI Kota Padang.
Menurut Budi, PNS dilarang jadi pengurus KONI Padang, kalau terima honor sebagai pengurus, maka terhadi rangkap jabatan yang menerima uang dari anggaran negara dan itu harus dikembalikan.
“Silahkan lihat, terdeteksi lebih 10 rang bertatus PNS. Apa ada pembatalan Pasal 40 UU SKN yang menyebutkan bahwa pejabat eselon tidak boleh menjadi pengurus. Isi dalam penjelasan tersebut tidak menyebutkan tingkatan eselon. Itu berarti pasal tersebut berlaku untuk semua eselon,” ungkapnya.
Ditambahkannya, peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS melarang PNS merangkap jabatan. Karena dana KONI Kota Padang bersumber dari pemerintah, maka para PNS yang menjadi pengurus KONI Kota Padang memenuhi unsur rangkap jabatan lantaran menerima anggaran double dari pemerintah.agusmardi