Atas Ranperda RTRW, Ini Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pandangan umum mencakup pertanyaan dan saran tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan juru bicara(Jubir) masing-masing fraksi di DPRD.

Pandangan umum dikemukakan dalam menanggapi Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam suatu rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021) di ruang sidang gedung DPRD Tanah Datar, Pagaruyung.

Pada kesempatan itu, pandangan umum diawali Fraksi PPP, Fraksi Perjuangan Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura, PKS, Nasdem dan PAN.Jubir Arianto dari Fraksi PPP mengemukakan pertanyaan dan saran dalam 9 poin lebih menitik beratkan terhadap Ranperda RTRW 2021-2041.

Arianto menanyakan bagaimana formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda setelah ditetapkan menjadi Perda.

Formulasi Pemkab khususnya mengenai bangunan eksisting yang ditengarai menyalahi RTRW dalam hal penataan ataupun peruntukannya, juga mengenai penanganan keharusan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang semestinya 30 persen cakupan luas wilayah, sebut Arianto.

Fraksi Demokrat melalui Jubirnya Donna menyebutkan, fraksinya sepakat terhadap Ranperda RTRW Tahun 2021 – 2041 dibahas bersama untuk dijadikan Perda.RTRW merupakan pedoman utama untuk percepatan pembangunan di Tanah Datar.

Dikatakannya, pemetaan Wilayah dan penempatan fungsi lahan akan memberikan peluang kepada investor untuk berinvestasi yang nantinya juga berdampak kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Tentang pokok bahasan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Fraksi Gerindra melalui Jubir fraksi Kamrita menyebutkan, dengan penetapan Perda ini yang merupakan penyesuaian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jelas memberi dampak terhadap potensi pendapatan daerah di sektor pajak dan retribusi.

Kami dari fraksi Gerindra meminta agar dijelaskan, terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja, Fraksi Gerindra perlu mengetahui berapa besarnya kekurangan potensi pendapatan daerah setelah Ranperda ini ditetapkan jadi perda.

Tentang Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beberapa fraksi mempertanyakan efesiensi dan kegunaan penambahan atau pemisahan Perangkat Daerah.

Mengenai nota penjelasan Bupati, jubir fraksi Nasdem Khairul Abdi menanyakan tentang Penambahan atau pemisahan OPD yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kami menanyakan motivasi pemerintah daerah karena dalam penyampaian sebelumnya belum terlihat data potensi pendapatan daerah.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Ronny Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, anggota DPRD sekaligus dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra S.E .
Selanjutnya sidang paripurna bakal dipanjutkan Rabu, 13 Oktober 2021 untuk mendengar jawaban Bupati atas pandangan Fraksi- fraksi – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.