JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda ) disampaikan bupati Tanah Datar Eka Putra S.E kepada Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk dibahas sekaligus mendapat persetujuan dijadikan Peraturan Daerah ( Perda).
Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang bakal membahas tiga Ranperda yang diajukan bupati Eka mencakup Ranperda Perubahan Atas Perda nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Retribusi Perizinan tertentu dan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2024.
Dari Tiga Ranperda yang disampaikan bupati terkait pengajuan Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah karena mengingat pentingnya Perda rencana tata ruang soalnya Tata Ruang merupakan Pedoman utama dalam melaksanakan pembangunan di Tanah Datar.
Seterusnya, pengajuan Ranperda tentang Retribusi Perizinan tertentu, Ranperda ini dilatarbelakangi atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang Retribusi dan Perizinan ini ditetapkan dalam perda.
Kemudian, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebab pemerintah Daerah Tanah Datar berencana mengubah pasal 3 ayat 3 huruf E dalam Perda Nomor 9 tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat yang akan mengubah nomenklatur beberapa OPD, menghapus Badan Keuangan Daerah dan membentuk Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Sementara, pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan, tiga Ranperda yang diajukan Bupati Eka telah mendapat persetujuan Dewan untuk dibahas dalam beberapa sesi untuk mendapat persetujuan guna diajukan menjadi Perda.
Kita berharap Ranperda tersebut bisa dijadikan Perda.Untuk itu, sebut Anton Yondra, DPRD akan kosentrasi membahas ranperda untuk disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah( Perda).
Rapat pembahasan Ranperda yang dipimpin Wakil Katua DPRD Anton Yondra didampingi Ketua DPRD H.Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD, Saidani bersama 32 anggota DPRD Tanah Datar.
Sedangkan Bupati Tanah Datar Eka Putra S.E didampingi Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda Tanah Datar, Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Pers dan undangan lain – habede