JURNAL SUMBAR | Padang – Permohonan fiktif positif (keharusan badan hukum menindaklanjuti permohonan subjek hukum yang sudah melengkapi persyaratannya) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yang diajukan M Yusuf selaku anggota kaum Maboet yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Gitas & Partner disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada hari Kamis tanggal, 21 Oktober 2021, dengan Ketua Majelis Hakim, Abdullah Rizki Hadiansyah.
Pada pokoknya, gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang atas permohonan dari kaum Maboet, agar segera dilakukan penerbitan sertipikat Hak Milik atas bidang tanah Milik Adat yang terletak di Jalan By Pass KM 16, Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, dengan luas 22.000 meter persegi dan 26.0000 meter persegi.
Demikian rilis pers yang disampaikan Advokat Gita Aulia Putra, SH hari Jumat, tanggal 22 Oktober 2021. Ia menyatakan, bahwa Pemohon, dalam hal ini Kaum Maboet sudah melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Termohon, dalam hal ini BPN Kota Padang, dan dikarenakan sudah lengkapnya syarat-syarat yang diajukan oleh Pemohon, maka Termohon wajib menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Pemohon, yaitunya atas nama Mamak Kepala Waris Kaum Mabaoet ini.
Dijelaskan, kelengkapan berkas yang sudah diserahkan dan diterima oleh Termohon adalah Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Yth Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang pada Oktober 2015 dengan bukti berupa Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan, Surat Perintah Setor, dan Surat Perintah Untuk Membayar Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. Hanya saja, sejak tahun 2015, Permohonan ini belum juga ditindaklanjuti oleh BPN Kota Padang selaku Termohon.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: “(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. (3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. (4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. (6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.
Atas semua langkah yang telah diambil oleh Kaum Ma’boet terhadap Tanah Adat milik Kaum Ma’baoet, Mamak Kepala Waris Kaum Ma’boet mengharapkan agar ada titik terang, sehingga apa yang menjadi hak kaum dapat diakui secara hukum, yang pada akhirnya sertifikat atas nama Kaum Maboet dapat di terbitkan oleh BPN Kota Padang.
Dalam hal ini mamak kepala waris melalui kuasa hukumnya, memohonkan kepada Mejelis Hakim PTUN Padang memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Pemohon, Perihal: Permohonan Kepada Yth: Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, di Padang yang bertanda tangan Lehar (MKW), M. Yusuf (Mamak Jurai) dan Yasri (Mamak Jurai) Mengajukan Permohonan: Konversi/Pendaftaran Hak atau Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Bidang Tanah Milik Adat yang terletak di Jalan By Pass KM 16 Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 26.000 meter persegi, dan 22.000 meter persegi, Padang Oktober 2015, dikabulkan secara hukum;
3. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan Pemohon untuk menerbitkan Konversi/Pendaftaran Hak atau Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Bidang Tanah Milik Adat yang terletak di Jalan By Pass KM 16 Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 26.000 meter persegi, dan 22.000 meter persegi Padang Oktober 2015 atas nama Lehar (MKW), M. Yusuf (Mamak Jurai) dan Yasri (Mamak Jurai);
4. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Termohon yaitu BPN Kota Padang pada sidang pertama ini berhalangan hadir, dan sudah melayangkan surat kepada PTSP PTUN Kota Padang atas ketidakhadirannya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin tanggal 25 Oktober 2021, dengan agenda tanggapan dari dari Termohon BPN Kota Padang terhadap Permohonan dari Pemohon Kaum Maboet. (Rilis/Enye)