JURNAL SUMBAR | Padang – Momentum dua tahun berdirinya Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, dirayakan dengan pemotongan tumpeng di Balai Sidang, Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Senin (6/12/2021). Perayaan tersebut bertepatan dengan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Achievement Motivation Person Komisi Informasi Sumbar.
“Sebagaimana pertama kali dideklarasikan dua tahun lalu, dalam Anugerah KIP 2019, maka sekarang juga bertepatan dengan momen yang sama,” ujar Ketua FJKIP Sumbar, Gusriyono.
Disampaikan Gusriyono, FJKIP Sumbar lahir sebagai bagian dari gerakan memasifkan keterbukaan informasi publik. Dibentuk secara bersama melalui kolaborasi Komisi Informasi Sumbar, Anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas, Akademisi Unand, Ilham Aldelano Azre, dan para jurnalis yang konsen dengan KIP.
“Ke depan, FJKIP Sumbar mendorong terbentuknya, FJKIP kabupaten/kota, sebagai upaya membudayakan keterbukaan informasi di ranah Minang,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, sudah terbentuk dan aktif FJKIP Bukittinggi serta FJKIP Pesisir Selatan. Selain beberapa kabupaten/sedang dalam proses pembentukan dan pelantikan.
“Melalui FJKIP kabupaten/kota ini berupaya membudayakan keterbukaan informasi publik di daerah. Untuk itu, kita perlu dukungan pemerintah kabupaten/kota, Bupati dan Walikota, DPRD, serta Dinas Kominfo sebagai PPID Utama, baik dalam proses administrasi maupun penganggaran nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska, mengharapkan, FJKIP Sumbar untuk terus menyuarakan keterbukaan informasi melalui narasi-narasi yang menarik dan berkualitas.
“Dalam perkembangan digitalisasi sekarang ini, FJKIP harus mampu memanfaat segala platform media untuk membudayakan keterbukaan informasi. Tidak hanya sekadar viral, tapi juga harus memperhatikan kualitas narasi yang disampaikan, sehingga pesan-pesan KIP itu bisa dipahami dan menarik bagi badan publik serta masyarakat,” tuturnya.
Senada dengan itu, Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, menyampaikan, FJKIP bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan sejarah keterbukaan informasi di Sumbar.
“Tantangan ke depan kerja-kerja keterbukaan informasi itu cukup berat. Apalagi, masih banyak badan publik yang tidak ngeh dengan KIP ini. Meskipun dalam Undang-Undang KIP itu ada ancaman pidananya, dimana negara bisa melakukan intervensi terhadap badan publik yang tidak terbuka. Dalam hal ini, kita butuh FJKIP sebagai corong untuk menyampaikan ke badan publik dan masyarakat,” ungkapnya. relis