Ilustrasi
Ini Kata Ketua LKAAM Sijunjung dan Kasi Pemberdayaan Kelembagaan Adat, DPMD Provinsi Sumbar
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ternyata, polemik soal aliran dana APB Nagari kepada KAN di Sijunjung kian meruncing saja. Bahkan Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung, H. Epi Radisman Dt Pdk Alam,SH, dengan tegas mengatakan tidak ada haknya walinagari ikut campur, membubarkan, mengangkat serta memberhentikan kepengurusan.
Pernyataan tegas tersebut, disampaikan
H. Epi Radisman Dt Pdk Alam,SH, dalam sebuah akun medsos (Media Cerdas). Berikut secara utuh disebutnya;
KETUA LKAAM KABUPATEN SIJUNJUNG, TEGASKAN BAHWA,”TIDAK ADA HAKNYA WALINAGARI IKUT CAMPUR, MEMBUBARKAN, MENGANGKAT SERTA MEMBERHENTIKAN KEPENGURUSAN KAN.
Penjelasan dari Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung, H.EPI RADISMAN DT PADUKO ALAM, SH. tentang berita “Terkait Aliran Dana APB Nagari ke KAN” yang dimuat di media online, JURNAL SUMBAR, Kamis ( 6/1/2022) yang lalu.
Secara struktural vertikal; Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah urek tunggang dari LKAAM, maka yang berwenang mengangkat, mengukuhkan dan membubarkan kepengurusan KAN adalah LKAAM, (pasal 1 ayat (4), ayat (5), ayat(6) dan pasal 5 Anggaran Dasar (AD/ART) LKAAM Sumbar (18/3-2016)
Justru tidak ada haknya Wali Nagari ikut campur terhadap membubarkan, mengangkat dan memperhentikan Kepengurusan KAN tersebut.
Dan KAN bukanlah merupakan bawahan Wali Nagari dan hanya dapat sebagai mitra sejajar.
Justru bilamana pemerintahan Nagari mau membantu BOP terhadap KAN, maka yang harus diperhatikan adalah apakah masih berlaku kepengurusan KAN tersebut menurut SK organisasi diatasnya yakni LKAAM.
Disinilah letak cacat hukumnya bahwa 23 Nagari Wali Nagari di Kabupaten Sijunjung menyalurkan dana APB Nagarinya kepada KAN yang telah habis masa berlaku kepengurusannya dan atau yang tidak memiliki SK kepengurusan dari LKAAM Kab Sijunjung.
(H.EPI RADISMAN DT PADUKO ALAM.SH)
Bak gayung bersambut, Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Adat, DPMD Provinsi Sumbar, Drs. Akral,MM, pun angkat bicara. Kepada Jurnalsumbar.Com, via whatsappnya, Jumat (7/1/2022) menyebutkan, KAN bukan bawahan LKAAM.
“Walinagari apabila membutuhkan mengeluarkan SK hanya untuk memberikan BOP, dan apabila tidak diperlukan Walinagari juga tidak membuat SK kepengurusan KAN. Yang pasti KAN bukan bawah LKAAM, hanya LKAAM saja yang membuat di AD/ART nya, memadukan masalah KAN, yaitu baurek tunggang ke KAN, dan ini adalah AD/ART LKAAM yg baru, tanpa ada SK dari LKAAM pun KAN tetap ada dan tetap sah,”tegas Akral.
“Tidak ada aturan dari Pemerintah yang mengatakan LKAAM atasan KAN dan tidak adapula LKAAM yang diatur oleh PERDA Prov. Sumbar, LKAAM organisasi masyarakat yang berdasarkan UU Ormas, KAN berdasarkan Perda, mulai dari PERDA Prov. Sumbar no.13/1983,ttg nagari sebagai kesatuan masyarakat hk adat, PERDA Prov. Sumbar No. 9/2000 ttg pokok2 pem.nagari, PERDA Prov. Sumbar No. 2/2007 ttg pem.ngari dan PERDA Prov. Sumbar No. 7/2017 ttg Nagari, semua menjelaskan ttg Keraoatan Adat Nagari, dan tidak ada disebut-sebut LKAAM di dalam 4 PERDA diatas,”beber Akral.
“Dimana pula fungsi LKAAM terhadap KAN, saya juga pengurus KAN, pantang bagi saya LKAAM mencampuri urusan kami (KAN-red), apa yang dilakukan oleh LKAAM selama ini terhadap KAN,”ucap Alral lagi.
“Betul sekali, walinagari/kepala Desa/lurah, camat bahkan LKAAM, bupati dan walikota serta gubernur sekalipun tidak ada haknya untuk membubarkan dan mengangkat pengurus KAN, yang mengangkat pengurus KAN adalah KAN itu sendiri melalui Musyawarah KAN. Yang mengatakan urek tunggang itu adalah LKAAM sendiri, LKAAM saja yang memasukan ke AD/ART nya. Karena LKAAM merasa ingin pula nengatur KAN, KAN itu limbago adat, organisasi Limbago Adat, LKAAM organisasi masyarakat dibidang adat,”terang Akral.
“Kalau KAN tidak mau di SK kan oleh LKAAM bagaimana? Sahkah KAN itu, mana yang lebih tinggi dan lebih kuat AD/ART organisasi atau PERDA.? LKAAM bukan lembaga pemerintah, KAN adalah lembaga yang diakui oleh pemetintah sebagai mitra dan tugas KAN ada di PERDA, sementara tugas LKAAM tidak ada diatur oleh PERDA, untuk diketahui LKAAM Sumbar tidak terdaftar di Kementerian HUKUM dan HAM, dan tidak boleh dibantu BOP nya secara terus menerus, makanya, BOP nya dianggarkan melalui Dinas, lihat gedungnya dibiayai melalui DPA Dinas Kebudayaan, hanya bersifat sumbangan. Makanya di gedung LKAAM sumbar ada satu bidang dari Dinas Kebudayaan,”beber Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Adat, DPMD Provinsi Sumbar, Drs. Akral,MM itu taburansang.
Seperti diberitakan sebelumnya, belum lama ini persoalan aliran dana APB Nagari di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan pengurus LKAAM.
Ada apa? Disebuah jejaring sosial memuat tulisan ada kisaran Rp1,4 miliyar lebih dana APB Nagari dialirkan ke KAN yang diduga tidak sah. Benarkah?
Kepala Dinas PMN Sijunjung, Khamsiardi, S.STP, M.Si didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMN Sijunjung, Maghdalena, STP, dan Fungsional Khusus, Ramadial serta Fungsional Pengelola Keuangan, Feby Hendra, kepada Jurnalsumbar.Com, Kamis (6/1/2022) menyatakan, aliran dana APB Nagari itu sah dan legal.
“Itu kan sesuai aturan pengelolaan keuangan nagari dimana walinagari meng-SK kan kepengurusan KAN sebagai bentuk pengesahan atas hasil musyawarah yg disepakati oleh ninik mamak dalam KAN di nagari tersebut. Hal ini merupakan legalitas untuk pemanfaatan dana operasional yang berasal dari anggaran nagari,”kata Khamsiardi.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan peraturan daerah propinsi daerah tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pasal 1 huruf (j) menyatakan bahwa Kerapatan Adat Nagari adalah Lembaga perwakilan permusyawaratan dan pemufakatan adat tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat ditengah-tengah masyarakat nagari.
Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Adat, DPMD Provinsi Sumbar, Drs. Akral,MM, taburansang atas pemberitaan yang disampaikan LKAAM Sijunjung, terkait aliran dana APB Nagari.
“Itu kan dibolehkan dan tidak ada urusan LKAAM ikut campur dalam persoalaan keuangan KAN. Sebab, KAN itu bersifat otonom dan berdiri sendiri di Nagari. Apa pula dasar LKAAM itu masuk-masuk masalah urusan dana operasional KAN yang dianggarkan oleh Nagari melalui APBNagarinya,”tegas Akral.
“Seharusnya Pemerintahan Nagari yang harusnya bertanya tentang pertanggungjawaban dana operssional yang diterima KAN. Untuk diketahui, KAN itu berdiri sendiri tidak ada hak LKAAM mengurus keuangan KAN. Kecuali ada LKAAM yang ngasih keuangannya, kepada KAN, itu memang harus ditanya kemana uang itu digunakan “tegas Akral. ius