Sempat Kabur ke Jambi, Tersangka Pemerkosa yang Jadi DPO Itu Ditangkap Polisi Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Meski hampir setahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kabur ke Provinsi Jambi, akhirnya tersangka yang diduga pemerkosa berinitial IB, 20 tahun itu ditangkap jajaran polisi resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat.

Tersangka yang merupakan warga Batuajung, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan anak dibawa umur sesuai Laporan Polisi No : LP/ 01/ I /2021/SEK.LUTA / POLRES SIJUNJUNG/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 29 Januari 2021 tentang tindak pidana perbuatan persetubuhan (pemerkosaan) anak dibawah umur.

Penangkapan tersangka yang menjadi DPO selama hampir setahun tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, dengan anggota Bripka Dony Febriandi,SH, Brigadir Riddal Afdil, Brigadir Sectio Andres, SH, dan Briptu Febi Kardian. Penangkapan tersangka dilakukan pada Senen tanggal 10 Januari 2022.

Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, kepada Jurnalsumbar.Com, Kamis (13/1/2022).

“Perbuatan persetubuhan (pemerkosaan) anak dibawah umur yang dilakukan IB, pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat didalam pondok pinggir jalan Batu Ajuang Nagari Lalan Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung,”kata kapolres.

Kapolres Sijunjung

“Pada saat berada di dekat pondok tersebut, IB memaksa korban untuk naik dan masuk kedalam pondok tersebut, selanjutnya IB memaksa untuk membuka pakaian korban, dengan ancaman dari IB, korban membuka pakaiannya kemudian IB melakukan hubungan badan dengan korban, setelah melakukan hubungan badan tersebut, IB merekam dengan kamera ponsel milik IB pada saat korban sedang memasang pakaiannya kembali, selanjutnya korban diantar kerumah temanan korban, dan ditinggalkan oleh IB,”sebut kapolres.

Epi

Dijelaskan kapolres, pada Senen 04 Januari 2021, IB kembali menghubungi Korban dan mengajak korban untuk mengulangi perbuatan persetubuhan tersebut, akan tetapi korban menolak, karena ajakan ditolak oleh korban, kemudian IB berkata, kalau kamu tidak mau, vidio kamu akan saya viralkan, ” selanjutnya vidio yang sebelumnya direkam oleh IB, di sebarkan di Grup WA yang ada di Handphone milik IB, kemudian IB kabur dari Kampung Halamannya di Batu Ajung, Lubuk Tarok, Kabuoaten Sijunjung.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Korban ke Polsek Lubuk Tarok, dengan LP : 01 / I / 2021 / sek. lubuk tarok / Res SJJ Tanggal 29 Januari 2021, kasus tersebut di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung, katem Opsnal beserta anggota terus melakukan lidik terhadap keberadaan IB.

Pada Bulan Februari 2021, Kateam Opsnal mendapat informasi IB berada di Kota Jambi, bersama anggota opsnal, kateam berangkat ke Jambi, akan tetapi IB telah lebih dahulu meninggalkan Kota Jambi. Kateam opsnal AIPDA DONY FEBRIANDI, SH beserta anggota terus melakukan lidik dan mencari informasi mengenai keberadaan IB.

Dikisahkan kapolres, pada Senen 10 Januari 2022 sekira jam 20.30 WIB, Kateam opsnal Aipda DONY FEBRIANDI, SH  beserta anggota mendapat informasi bahwa IB sudah kembali ke kampung halamannya Batuajung dan pada malam ini sedang berada di Muaro Sijunjung, berbekal informasi yang diterima kateam opsnal bersama anggota melakukan penyisiran di seputaran Muaro Sijunjung.

Selanjutnya pada jam 21.00 WIB, anggota opsnal mengamankan IB pada saat berada di tempat pangkas rambut milik orang satu kampungnya yang berada di jorong Pulau Barambai, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Pada saat diamankan IB tidak melakukan perlawanan, selanjutnya anggota menanyakan tentang perbutan IB tersebut, IB mengakui bahwa benar telah melakukan perbutan persetubuhan ( pemerkosaan ) terhadap anak dibawah umur, kemudian dengan sengaja memvidiokan dan menyebarkan vidio tersebut di media sosial. Selanjutnya IB di bawa dan diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya.

Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 (lima) tahun, maksimal 15 tahun penjara. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.