Lakukan Penipuan dan Penggelapan Mobil,Tiga Tersangka Dirungkus Polisi Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tiga tersangka berinitial Gambuik, 49 tahun Irblek, 48 tahun dan Redi, 36 tahun, warga Kecamatan Koto VII dan warga Kecamatan Tanjung Gadang, tak bisa berbuat banyak ketika ditangkap jajaran polisi resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, atas dugaan penggelapan dan penipuan sebuah kenderaan mobil yang disangkakan pada mereka.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/01/I/2022/ SPKT- Sek Koto VII tanggal 10 Januari 2022.

Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jaipani, S.IK, dengan anggota Ipda Icjsan Ansari,SH, Aipda Dony Febdriandi, SH, Aipda Jekhi Mirazando, Bripka Eko Arisanto, Briptu Yolanfo Alfian, Briptu Febi Kardian dan anggota 1 Satreskrim Polres Sijunjung. Para pemberantas rindak kejahatan itu menyasar terhadap penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil L-300 warna hitam yang bertempat di Nagari Sitangkai Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar.

Demikian diungkapkan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jaipani, S.IK, kepada Jurnalsumbar.Com, Kamis (13/1/2022).

Menurut kapolres, berdasarkan laporan polisi pada Senin  10 Januari 2022 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, kateam opsnal melalukan lidik terkait pelaku serta keberadaan terduga pelaku.

Epi

Berdasarkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Koto VII, pelaku diketahui berada di daerah Tanahdatar, bersama-sama dengan anggota Polsek Koto VII, kateam opsnal sat reskrim Polres Sijunjung, kanit resum Polres Sijunjung berangkat memantau keberadaan pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota dibantu masyarakat mengamankan 2 ( dua ) orang pelaku panggilan Gambuik dan Bilek,, dan langsung di amankan ke Mako Polsek Koto VII untuk di lakukan interogasi.

“Dari Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan penggelapan 1 unit mobil L300 tersebut, yang mana mobil tersebut sudah di jual kepada rekannya bernama RADI  yang berada di Koto Baru Dharmasraya,”ucap kapolres.

Pada Senen tanggal 10 Januari 2022 jam 23.00 WIB, anggota berangkat ke Dharmasraya untuk melakukan penangkapan terhadap RADI dan mencari keberadaan kendaraan mobil L-300 tersebut.

“Hari Selasa 11 Januari 2022, jam 06.00 WIB, RADI dapat diamankan di rumahnya di Kotobaru Kabupaten Dharmasraya, dari pengakuan RADI mobil tersebut sudah di jual ke salah seorang kerabat di daerah Tanjung Simalidu Kupaten Tebo Jambi, setelah mencari dan melacak keberadaan mobil tersebut akan tetapi anggota belum mendapat informasi keberadaan kendaraan mobil L300 tersebut, kemudian GAMBUIK, BILEK dan RADI dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya,”papar kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.