JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sebanyak empat sekolah tingkat SMP dan SLTA di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, sejak Selasa (8/2/2022) hingga 23 Februari 2022 didatangi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung.
Kedatangan para jaksa itu dalam rangka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang merupakan program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmadkum) tahun 2022.
Surat JMS itu sesuai perintah Kejari Sijunjung nomor ;Print.65/L.r.20/Dsb.4/01/2022 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: 184/A/JA/11/2015.
Empat sekolah dilaksanakannya kegiatan JMS, yakni; SMKN 5 Padangsibusuk (8/2/2022-red), SMKN 1 Tanjungampalu (10/2/2022). Kemudian pada 22 Februari 2022 JMS ke SMPN 1 Sijunjung dan SMAN 7 Tanjungampalu pada (23/2/2022).
Di sekolah-sekolah tersebut JMS dibawa komando Kajari Sijunjung, Efendri Eka Suputra, SH,MH melakukan penyuluhan tentang undang-undang tentang.informasi dan transaksi elektonik.
“Hal ini mengingat seiring kemajuan teknologi internet dan ponsel serta media sosial yang berkembang sangat pesat, seringkali siswa dan masyarakat tidak disadari ada aturan yang mengikatnya. Sehingga banyak kasus-kasus yang dijerat UUIT tersebut. Untuk itu perlunya pemahaman aturan hukum yang menjadi pedoman dalam beriterraksi sosial di dunia maya supaya lebih bijak didunia media sosial,”kata Kajari seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eriyanto,SH kepada Jurnalsumbar.Com, Senin (14/2/2022). ius