Rico Alviano (kanan), bersama kuasa hukumnya Mukti Ali di Mabes Polri, usai melaporkan Hendra Idris, Jum’at (9/5/2025) Foto : IST
JURNAL SUMBAR | Padang – Dikutip dari media Bhayangkara utama.id, Seorang pria bernama Hendra Idris, warga Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, dilaporkan oleh Rico Alviano, Anggota DPR RI ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Jumat (9/5/2025) siang.
Hal itu dibenarkan oleh Rico Alviano, melalui kuasa hukumnya, Mukti Ali, SH, M.Kn. Bahwa, kliennya merasa nama baiknya dirugikan dan difitnah atas pernyataan Hendra Idris di publik, di media massa dan dibagikan ke media sosial (medsos).
“Terlapor Hendra Idris, membuat pernyataan yang sangat merugikan klien kami, bapak Rico Alviano. Pernyataan itu dimuat dibeberapa media massa, yang sudah kami kumpulkan bukti-buktinya. Maka, perbuatan terlapor kami yakini memenuhi Pasal 27A Jo Pasal 45 No. 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 310 KUHP dan/ atau Pasal 311 KUHP,” papar Mukti Ali seperti dikutip dari Bhayangkara utama.id.
“Peristiwa itu diketahui oleh klien kami pada Tanggal 7 Mei 2025, saat berada di DKI Jakarta. Laporan Polisi dibuat, dengan Nomor: LP/ B/ 224/ V/ 2025/ SPKT/ BARESKRIM POLRI, Tanggal 9 Mei 2025,” imbuhnya.
“Pernyataan-pernyatan terlapor, belum jelas kebenaran. Tetapi, ia dengan beraninya membuat penyataan di publik. Hal itu tentunya sangat merusak nama baik klien kami,” tegas Mukti Ali seperti ditulis Bhayangkara utama.id.
Menanggapi hal itu, Jumat (9/5/2025) malam, kepada Jurnalsumbar.Com, Hendra Idris membenarkan, ia telah mendapat informasi tersebut.
“Ya. Sudah tau sebelum berita itu tayang. Kalau proses hukum kita siap Datang jika di panggil,”jawab Hendra Idris mengaku tak ada persiapan. “Soalnya gak tau juga delik aduannya apa,”tambah Hendra Idris via WhatsAppnya.*