Bupati Sijunjung Digugat Dua ASN, Ini Belaan JPN Kejari Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tak terima di nonjobkan, dua orang aparatur sipil negara (ASN) menggugat Bupati Sijunjung, Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Padang.

Kedua ASN itu adalah Refles, S.P., M.Si yang telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dengan Nomor Gugatan: 6/G/2022/PTUN.PDG tanggal 02 Maret 2022 dengan obyek perkara Keputusan Bupati Nomor: 821.23/194/BKPSDM-2021 tanggal 24 September 2021, Keputusan Bupati Nomor: 821.29/201/BKPSDM-2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Keputusan Bupati Nomor: 821.29/29/BKPSDM-2022 tanggal 14 Februari 2022.

Sidang Gugatan Dua ASN Terhadap Bupati Sijunjung di PTUN Itu Digelar

Selain itu, Ns. Rika Susanti, S.Kep., MARS juga menggugat Bupati Sijunjung sesuai dengan surat bernomor Gugatan: 7/G/2022/PTUN.PDG tanggal 24 Februari 2022 dengan obyek perkara Keputusan Bupati Nomor: 821.23/194/BKPSDM-2021 tanggal 24 September 2021 dan Keputusan Bupati Nomor: 821.29/29/BKPSDM-2022 tanggal 14 Februari 2022.

Nonjob, Sejumlah ASN di Pemkab Sijunjung Ngadu ke DPRD

 

Atas gugatan tersebut, sesuai rilis Kejari Sijunjung pada Jurnalsumbar.Com, pada Rabu tanggal 20 April 2022, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sijunjung kembali mewakili Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir sebagai Kuasa atas Gugatan Perkara TUN terkait dengan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan juga terkait Alih Tugas / Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, yang diajukan kedua ASN tersebut.

Berdasarkan surat Bupati Sijunjung Nomor: 188.342/114/Huk-2022 tanggal 04 Maret 2022 perihal kedua gugatan tersebut telah melampirkan dokumen berupa Permintaan Pendampingan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung yang ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Substitusi dan telah ditandatangani pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung.

Sah, JPN Kejari Sijunjung sebagai pembela Bupati Sijunjung

Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Bupati Sijunjung beserta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Limra Mesdi, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Rulliff Yuganitra, S.H. dan Tim JPN dari Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Epi

Terkait Soal ASN Nonjob, Ini Penjelasan Sekdakab ke DPRD Sijunjung

Setelah penandatanaganan tersebut Jaksa Pengacara Negara menghadiri Sidang TUN perdana pada tanggal 17 Maret 2022 di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dengan agenda Pemeriksaan Persiapan (Dismissal Proses) yang wajib diadakan untuk melengkapi apabila terdapat gugatan yang kurang jelas serta data-data yang diperlukan.

Agenda Pemeriksaan disidangkan secara tertutup. Sidang ditunda satu minggu kemudian masih dengan agenda Pemeriksaan Persiapan. Pada tanggal 24 Maret 2022 Majelis Hakim memutuskan bahwa agenda Pemeriksaan Persiapan telah selesai dan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat.
Pembacaan gugatan oleh Penggugat (Refles, S.P., M.Si) dilakukan persidangan secara Online (e-court) Mahkamah Agung melalui situs www.ecourt.mahkamahagung.go.id tanggal 31 Maret 2022 pada pukul 10.00 WIB yang di upload oleh Penggugat pada hari Selasa, 29 Maret 2022 dan telah diverifikasi oleh Majelis Hakim.

Kajari Sijunjung

Sedangkan pembacaan gugatan oleh Penggugat (Ns. Rika Susanti, S.Kep., MARS) melalui persidangan yang sama tanggal 31 Maret 2022 pada pukul 11.00 WIB telah di upload oleh Penggugat pada hari Selasa, 29 Maret 2022 dan telah diverifikasi oleh Majelis Hakim,
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang kemudian menunda waktu persidangan selama satu minggu agar Tergugat mempersiapkan Eksepsi dan Jawaban untuk menyanggah gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat.

Kemudian masih dalam proses persidangan secara online, Tergugat memberikan Eksepsi dan Jawaban atas kedua gugatan tersebut yang telah di upload dan diverifikasi oleh Majelis Hakim pada tanggal 07 April 2022 sesuai dengan masing-masing waktu persidangan yang telah ditetapkan.

Memasuki agenda sidang selanjutnya, pada tanggal 14 April 2022 Majelis Hakim Pengadilan TUN Padang memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan Replik yang diunggah secara online melalui website Mahkamah Agung, namun Kuasa Penggugat meminta penambahan waktu 1 minggu untuk menyerahkan Replik tersebut.

Berdasarkan catatan persidangan yang di upload oleh Majelis Hakim, hasil musyawarah Majelis Hakim menolak permohonan penambahan waktu tersebut dan menyatakan Pihak Penggugat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Replik dikarenakan Kuasa Penggugat tidak menyebutkan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan terkait permohonan penambahan waktu. Oleh karena Pihak Penggugat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Replik maka Pihak Tergugat tidak perlu lagi mengajukan Duplik.

“Kemudian persidangan selanjutnya dengan agenda Acara Pembuktian akan dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022. Majelis Hakim meminta para pihak untuk hadir di ruang persidangan Pengadilan TUN Padang dan untuk Acara Pembuktian pertama, para pihak diminta untuk mempersiapkan Bukti Surat/Tertulis telebih dahulu,”sebut Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra,SH.,MH kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (20/4/2022).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.