JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mengundang Sekdakab Zefnihan dan pihak BKP SDM setempat untuk mengklarifikasi terkait di nanjobkannya sejumlah ASN daerah itu.
Pertemuan yang dilaksanakan diruang Banmus gedung DPRD itu dilaksanakan pada Kamis (14/10/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Sijunjung, Bambang Surya Irawan dan didampingi Wakil Ketua Syofyan Hendri dan Bakri serta Ketua Komisi III Syasmi Ultriadi. Selain itu, sejumlah pimpinan ketua fraksi juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Sekdakab sendiri didampingi, Kepala BKP SDM, Syukri, Kabid BKP SDM, Midi dan Kabag Hukum. Secara gemblang Sekdakab Zefnihan memaparkan seputar mutas. “Tak ada istilah nonjob,”ucapnya.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti pengaduan lima orang ASN ke DPRD Sijunjung yang terletak di Nagari Kandangbaru, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sijunjung.
Kelima ASN itu, diantaranya Rika Nanung, Rafles, Tamsil dan Hendra. Mereka diterima Ketua DPRD Sijunjung, Bambang Surya Irawan, Wakil Ketua Syofyan Hendri, Ketua Komisi III, Syasmi Ultriadi dan seluruh anggota komisi III DPRD Sijunjung juga hadir.
Dihadapan wakil rakyat tersebut, para ASN itu menyampaikan keluhan mereka atas dinonjobkannya sebagai pejabat dipingkup Pemkab Sijunjung. “Kepada siapa lagi kami.mengadu kalau bukan pada DPRD,”kata Rika menyampaikan keluhan mereka.
Meski begitu, DPRD Sijunjung, tak bisa berbuat banyak dan mereka hanya bisa menampung aspirasi mereka. “Itu kan hak prerogatif bupati,”kata Ketua DPRD Sijunjung, Vambang Surya Irawan menjawab Jurnalsumbar.Com usai pertemuan dengan perwakilan ASN yang dinonjobkan itu.ius