JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Bola panas masih menggelinding di penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dalam perkara pembangunan gedung baru RSUD. M.Zein Painan, di Bukik Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kurang lebih 10 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Dipastikan terus berlanjut.
”Penyidik terus melakukan pendalaman dan penyidikan, berapa besar kerugian negara atas pembangunan gedung baru RSUD. M.Zein Painan, di Bukik Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, kita tunggu aja lebih lanjut,” tegas Kejati Sumbar melalui Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, SH.MH ketika dihubungi media. Selasa (12/4/2022).
Dikatakan Fifin, untuk bukti – bukti dan dokumen hasil penyelidikan kelapangan sudah didapatkan oleh penyidik Kejati Sumbar. Dan sampai saat ini bukti – bukti telah didapatkan dipelajari dan diferivikasi lebih lanjut.
Untuk selanjutnya bagaimana hasil pemeriksan dan penyidikan termasuk hingga penetapan tersangka akan ada ekpos lebih lanjut, dan dipastikan terus berlanjut, sambung Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, SH.MH.
Seperti diketahui bersama, pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan tersebut menelan anggaran Rp. 99 Mliar, yang dibiayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah ( PIP) dimulai pada tahun 2015. Dimana peminjaman tersebut didasari Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Tahun 2014 ke PIP.
Dihentikannya pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan oleh Bupati Pessel Hendrajoni, di karenakan kegiatan tersebut belumlah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dan masalah ini menjadi tanda tanya besar masyarakat siapa yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan tersebut menelan anggaran Rp. 99 Mliar, dimana peminjaman tersebut didasari Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Tahun 2014 ke PIP.rel/rd