JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pasar Ternak Palangki ditetapkan sebagai zona merah pasca ditemukan dua ekor sapi yang terkonfirmasi positif terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hasil itu didapatkan melalui pengujian sampel laboratorium yang dikeluarkan Balai Veteriner Provinsi Sumbar.
Pemkab Sijunjung melalui Dinas Pertanian langsung melakukan sterilisasi Pasar Ternak Palangki untuk memutus rantai penyebaran PMK serta melakukan penanganan khusus terhadap hewan ternak yang terjangkit.
Pengambilan sampel pada hewan ternak dilakukan berdasarkan instruksi dari Kementrian Pertanian melalui Dinas Pertanian Provinsi Sumbar hingga ke tingkat kabupaten/kota, bertujuan agar penularan wabah PMK tidak meluas.
Langkah Pemkab Sijunjung.
Selain penanganan pada hewan, Dinas Pertanian juga telah menyemprotkan cairan desinfektan di sekitar lokasi Pasar Ternak Palangki dan menutup pasar ternak sebagai upaya pencegahan penyebaran.
Pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganan PMK di Sijunjung bisa dilakukan dengan tepat. Penutupan Pasar Ternak Palangki dilakukan sejak Jumat (13/5) kemarin, selang satu hari sebelum pasar dibuka.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung, Ir.Ronaldi bersama Plt.Kadis Kominfo David Rinaldo, Asisten II Muhadiris, Plt.Kasat Pol PP dan Damkar, M.Suhril, Kapolsek IV Nagari Akp Mulyadi serta Kabid Kesehatan Hewan drh.Ade Meliala, M.Si mendatangi Pasar Ternak Palangki untuk memastikan sterilisasi pasar serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya PMK, pada Sabtu (14/5).
Hewan ternak yang terjangkit dilakukan isolasi dan diberikan penanganan kesehatan. “Setelah hasil labor keluar, kita lakukan isolasi dan pemantauan intensif terhadap ternak yang terjangkit sekaligus pemberian pengobatan secara medik. Hewan yang terjangkit dipisahkan dari hewan lainnya,” tutur Kepala Dinas Pertanian Sijunjung, Ir.Ronaldi didampingi Kabid Kesehatan Hewan drh.Ade Meliala, M.Si.
Selanjutnya, melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan peternak tentang dampak dan seputar virus PMK. “Kita mensosialisasikan kepada para pedagang dan tauke sapi yang ada di Pasar Ternak Palangki tentang PMK ini, karena banyak dari mereka yang memang belum mengetahui,” terangnya.
Penutupan Pasar Ternak Palangki juga mendapat pengawalan dari anggota Polsek IV Nagari dan Satpol PP Sijunjung. “Kita juga sampaikan bahwa Pasar Ternak Palangki ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Artinya sampai ada ketetapan lebih lanjut tentang pengendalian virus PMK ini. Keputusan ini bukan hanya untuk kita di Sijunjung saja, namun berlaku untuk pasar ternak lainnya yang ada di Sumbar,” ungkapnya.
Dua ekor sapi yang terkonfirmasi positif diketahui berasal dari Temiang, Provinsi Aceh. “Pasar Ternak Palangki merupakan pasar ternak regional di Sumatra. Hewan ternak yang dibawa kesini banyak berasal dari luar provinsi bahkan ada dari luar pulau sumatra,” sebutnya.
“Sapi yang terjangkit ini diketahui berasal dari Temiang, Provinsi Aceh kemudian menuju Pekanbaru, hingga dibawa ke Sijunjung. Setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji labor, ternyata positif PMK,” papar Ronaldi.
Pencegahan Penularan PMK.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak tidak bisa menular kepada manusia. Namun, penyebaran virus ini sangat masif terjadi antar hewan ternak terutama kepada hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan sejenisnya.
“PMK ini tidak menular kepada manusia, tapi penyebarannya sangat cepat antar hewan. Bahkan penyebaran bisa lewat udara dengan jangkauan radius yang luas. Setelah terjangkit akan ada indikasi yang muncul dari hewan tersebut diantaranya, ruam atau peradangan pada kuku, air liur berlebihan, kesehatan menurun dan selera makan turun,” terang dokter hewan, Ade Meliala.
Dijelaskannya, upaya yang bisa dilakukan masyarakat untuk melindungi hewan ternak dengan cara tidak melakukan kontak dengan hewan lain.
“Disarankan agar hewan ternak di kandang, hindari melakukan kontak dengan ternak dari luar. Hal itu untuk memastikan agar tidak terkontaminasi. Jaga pola makan hewan dan iringi dengan vitamin untuk hewan,” jelasnya.
Bahaya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Hewan.
PMK merupakan virus baru yang berbahaya terhadap hewan berkuku belah, bahkan mematikan. “Setelah menunjukan gejala terinfeksi akan nampak perubahan kepada hewan tersebut, jika tidak ditangani dengan tepat bisa berujung kematian. Tentu saja hal itu akan menimbulkan kerugian kepada masyarakat,” tutur Kadis Pertanian, Ronaldi.
Hal itu, lanjutnya, akan berdampak pada perekonomian masyarakat. “Satu ekor sapi bisa mencapai harga belasan hingga puluhan juta, kerugian yang muncul sangat besar jika hewan berujung kematian,” katanya.
“Selain mempengaruhi populasi, kenaikan harga daging, juga akan berdampak pada ketersedian stok. Apalagi momen lebaran Idul Adha sudah semakin dekat,” tambah Ronaldi.
Layanan Pengaduan PMK Sijunjung.
Dinas Pertanian akan melakukan pendataan hewan ternak yang ada di Kabupaten Sijunjung, serta melakukan sosialisasi kepada peternak yang ada.
“Kita akan lakukan sosialisasi melalui petugas tentang bahaya PMK ini kepada masyarakat dan peternak di Sijunjung. Tujuannya sebagai upaya pencegahan,” katanya.
Masyarakat diminta untuk melapor jika menemukan indikasi hewan ternak yang terjangkit. “Kita membuka posko penanganan PMK yang bertempat di Pasar Ternak Palangki dan di Puskeswan yang ada di Muaro Sijunjung,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor lewat contact person melalui nomor 081276182719 tim penanganan PMK Sijunjung.dinas kominfo sjj