Positif Dua Ekor Sapi Terjangkit PMK di Pasar Ternak Palangki, Kadistan Sijunjung dan Kapolsek IV Nagari Tinjau Kelapangan

2132

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Ir. Ronaldi, didampingi Kapolsek IV Nagari, AKP Mulyadi,SH, Plt Kadis Kominfo, David Rinaldo dan sejumlah pejabat terkait datangi Pasar Ternak Palangki, terkait adanya dua ekor sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku/foot and mouth disease (PMK/FMD) itu.

Peninjauan itu dilakukan pada Sabtu (14/5/2022) saat hari Pasar Ternak di daerah itu.

Bersama dengan Kepala Dinas Pertanian, kapolsek juga ikut memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait alasan ditutupnya Pasar Ternak untuk sementara waktu.

Tim yang turun kelapangan juga menyampaikan virus PMK ini sangat cepat penularannya dan membutuhkan penanganan serius sebagai langkah antisipasi pencegahan penularan Virus PMK ini kepada ternak lain yang nantinya berdampak terhadap kerugian bagi pedagang itu sendiri.

Terkait Positif Sapi Terjangkit PMK di Pasar Ternak Palangki, Ini Kata Kadistan Sijunjung Ir.Ronaldi

 

“Pemerintah juga menyampaikan kepada para pedagang bahwasanya virus ini sudah menjadi atensi dari pemerintah pusat untuk mencegah penularan virus yang nantinya akan berdampak kepada pedagang ternak, peternak dan masyarakat yang mengkonsumsi daging ternak,”jelas kapolsek.

Diharapkan para pedagang ternak dapat memahami akan langkah yang diambil oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung dalam hal ini UPTD Pasar Ternak Regional Palangki.

Tim juga menyampaikan kepada pedagang jika situasi meningkat akan ada perintah Lokdown untuk areal pasar ternak dan terhadap Ternak yang masih berada didalam tidak bisa keluar dan begitu juga dari luar kedalam areal Pasar Ternak.

“Para pedagang dapat menerima dan mendukung terkait langkah penanganan yang diambil Dinas Pertanian dalam hal ini UPTD Pasar Ternak untuk mengantisipasi penularan Virus PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku / Foot and Mouth Disease )”.

“Para pedagang meminta terhadap transaksi jual beli diperbolehkan sampai sore nanti terhadap sapi yang sudah berada di areal Pasar Ternak. Para pedagang sepakat untuk mengeluarkan ternak yang masih berada di Areal Pasar Ternak paling lambat sekira pukul 00.00 WIB dan para pedagang sepakat dan menerima bahwasanya setelah ditutupnya Pasar Ternak sapi tidak boleh memasuki Areal Pasar Ternak,”papar kapolsek. Lengkapnya simak penjelasan Kadistan Sijunjung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here