Gelar Kehormatan Minangkabau, Kapolda Teddy Minahasa Kini Bergelar Tuangku Bandaro Alam Sati

JURNALSUMBAR | Batusangkar –  Gelar Sangsako Adat merupakan gelar kehormatan Adat Minang Kamis ( 16/6) dianugerahi  Tampuak Tangkai Alam Minangkabau  kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH dan istri Ny. Merthy Teddy Minahasa bertempat di rumah gadang pasukuan Piliang Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Tanah Datar .

Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa dianugerahi gelar kehormatan adat Tuangku Bandaro Alam Sati dan  istrinya kapolda  Ny. Merthy dianugerhai gelar  Puti Sibadayu. Gelar adat yang diberikan sesuai Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 sekaligus ditandatangani Jufrizal, S.E Angku DT. Bandaro Kayo.

Berpakaian adat minang, Irjen Pol Teddy Minahasa secara resmi langaung dilewakan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di rumah Gadang Pasukuan piliang di nagari  terindah Dunia Pariangan.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K didampingi Kabag humas polres Tanah Datar AKP Desfi Arta, penganugerahan gelar sangsako adat diberikan kepada Kapolda  Sumbar bertempat di nagari Pariangan.

Penganugerahan itu, tutur Satake Bayu, merupakan apresiasi Luhak Nan Tuo dan dukungan  masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, sehingga  Kapolda mendapatkan gelar kehormatan adat Minang.

Pada kesempatan itu,  Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati mengatakan pemberian penghargaan gelar Sangsako adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.

Masyarakat harus tahu, ucap Fauzi Bahar, LKAAM Sumbar selaku ninik mamak menjaga anak kemenakan. Hal itu dilakukan Kapolda.
Itu pun terbukti, Irjen Pol Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi atau penyakit masyarakat (pekat) dengan menghukum anggotanya.Ini perlu ditauladani Satuan lain.

Seterusnya, Ketua LKAAM Sumbar Fauzai Bahar , Kapolda Sumbar tidak keberatan melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice dengan maksud, perkara tindak pidana ringan( Tipiring), apa permasalahan yang dilakukan pelaku dan  korban bisa berdamai yang  diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani.

Terakhir Fauzi Bahar mengharapkan penyelesaian masalah tipiring menjadi pilot proyek mengnasional, dimulai dari Minangkabau.Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup di tingkat Ninik Mamak.

Malewakan penganugerahan gelar Sangsako Adat langsung dihadiri  Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang, pimpinan Forkopimda, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K dan undangan – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.