Sejumlah Saksi Diperiksa, Kejari Sijunjung Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Nagari Silokek

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatara Barat, yang dikomandoi Efendri Eka Saputra,SH,MH, dengan gencar terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung.

Hal itu menyusul setelah pihal Adiyaksa itu menaikan status dugaan Tipikor Nagari Silokek itu, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Bahkan 15 saksi sudah dimintai keterangan oleh Kejari Sijunjung.

“Saat ini kita sedang mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Ahli, saksi yang sudah diperiksa 15 orang dan tetap berlanjut tiap hari pemeriksaanya,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH , melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, S.H., M.H kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (6/7/2022) malam.

Kini, Pihak Kejari Sijunjung mulai membidik siapa tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Silokek tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 itu.

Kajari Sijunjung

“Nanti kalau sudah cukup bukti baru kita tetapkan tersangkanya dan insya Allah media kita kasih tahu,”ucap Kajari seperti yang disampaikan mantan Kasi DATUN Kejari Sijunjung itu.

PERANTAU SIJUNJUNG

Seperti disampaikan Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, sebelumnya, kasus tersebut telah ditingkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Selasa, (14 Juni 2022-red) lalu.

Hal itu dilakukan setelah digelar ekpose bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti para Kasi, Jaksa, dan Calon Jaksa.

Dalam ekpose yang dipaparkan Kasi Pidsus, Fengki Andrias, S.H., M.H., bahwa telah diperiksa sebanyak belasan orang untuk dimintai keterangan yang terdiri dari pihak ke-3, perangkat Nagari Silokek, dan Inspektorat serta 117 dokumen yang berhasil dikumpulkan.

Ilustrasi: Kejari Sijunjung mulai bidik tersangka korupsi Nagari Silokek

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nagari Silokek tanggal 8 Maret 2022 dan adanya LHP Inspektorat tahun 2021 yang tidak ditindaklanjuti oleh Nagari Silokek.

“Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan diperkuat dengan data-data serta fakta yang terkumpul, maka tim penyelidik berkesimpulan bahwa sejauh ini telah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana terkait penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan langsung oleh Walinagari beserta perangkat Nagari Silokek didalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) pada tahun 2018 sampai dengan 2021,”terang Kajari.

“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam penyelidikan ini merupakan upaya penyelidik untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sehingga tim berpendapat bahwa ditemukannya tindak pidana dalam perkara ini maka penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap
penyidikan,”tambah Kajari.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.