Bukan Alasan Tidak Pakai Helm, Ini Ancaman Pidananya Kata Kasat Lantas Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kapolres Sijunjung, Sumatera Barat, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, mengingatkan pada pesepeda motor untuk selalu menggunkan helm.

Hal itu disampaikan kapolres melalui Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi,SH kepada Jurnalsumbar.Com, Senin (8/8/2022).

Zamrinaldi,SH Kasat Lantas Sijunjung

“Saat Anda berkendara menggunakan sepeda motor, salah satu perlengkapan yang wajib digunakan adalah helm. Alasannya bukan untuk mencegah agar tidak ditilang saja, melainkan untuk melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan,”kata mantan Kasat Lantas Polres Kota Solok dan mantan Kapolsek Tanjung Gadang itu.

“Anda sebaiknya menggunakan helm sebelum kepala terbentur. Tidak ada seorangpun yang bisa menjamin keselamatan kita saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan,”tambahnya.

“Dengan memakai helm saat berkendara dapat meminimalkan resiko terbenturnya kepala pada suatu benda bila pengendara motor terjatuh atau mengalami kecelakaan. Helm memang tidak menjamin seluruh organ tubuh akan aman, namun akan melindungi kepala Anda,”imbuh Zamri.

“Itulah pentingnya selalu mengenakan helm sebagaimana mestinya. Maksudnya, setiap pemotor atau penumpangnya yang berkendara di jalan raya harus selalu mengenakan helm dan mengikat tali dagunya. Oleh karena itu, Anda wajib mengenakan helm dan memasang tali pengikat dengan tepat,”paparnya.

Ketika Zamri mengatur lalulintas

Tak hanya itu, kata dia, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Jadi, tak ada alasan bagi pengemudi kenderaan roda dua tanpa helm,”tambah Kasat Lantas Polres Sijunjung itu .*/ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.