JURNAL SUMBAR | Batusngkar – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun 2022, ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung, Rabu (24/8).
Penetapan itu disepkati bersama pada Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dengan didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD Saidani sekaligus dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, 23 anggota DPRD, para Asisten, Pimpinan OPD, serta tim anggaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan undangan lain.
Pada kesempatan tersebut, nota kesepakatan ditandatangani Bupati dan pimpinan DPRD Tanah Datar, Belanja Daerah tahun 2022 sebelum perubahan tercatat sebesar Rp1,212 triliun lebih dan disepakati Rp1,283 triliun lebih. Sedangkan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,160 miliar lebih dan disepakati sebesar Rp1,182 miliar.
Setelah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan,KUA dan PPAS APBD Tahun 2022, Bupati Eka mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar yang telah melakukan penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebut Eka, merupakan wujud saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai kewenangan hingga evaluasi terakhir.
Setelah ditandadangani nota kesepakatan itu, tekan bupati Eka, dengan sendirinya, eksekutif dan legislatif punyai tanggung jawab sama melalui fungsi dan kewenangannya nya dalam memacu pembanguan Tanah Datar tahun anggaran 2022 ke depan.
APBD Tanah Datar tahun 2022, ucap bupati Eka bisa berjalan optimal dengan kepentingan masyarakat dapat terlaksana maksimal, dengan harapan KUA Prioritas dan Plafon APBD Perubahan tahun 2022 meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian Pimpinan Sidang Anton Yondra menjelaskan, saat menetapkan kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022 melalui pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Tanah Datar cukup lama, sehingga Rabu, 24 Agustus 2022 disepakati bersama DPRD dan Pemda Tanah Datar – habede