Pelaku Judi Online Ditangkap Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto

1401

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Sesuai Perintah Lansung dari Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dan Komitmen Kapolres Sawahlunto AKBP PURWANTO HARI SUBEKTI, S.Sos untuk membersihkan tindak pidana Prostitusi, perjudian, dan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sawahlunto.

Jajaran Tim Opsnal

Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU FERLYANTO PRATAMA MARASIN, S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial C yang diduga pelaku tindak pidana JUDI ONLINE jenis toto gelap ( togel ) Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan minggu (7/8) pukul 17.15 wib.

Pelaku inisial C ditangkap ketika sedang duduk sambil merekap nomor Togel yang akan dikirim ke situs judi online RetroTogel.com atas nama Bocil87 melalui Handphone miliknya bersama saudara Pgl Oki di warung ketoprak dekat Bank BRI Sawahlunto yang bertempat di Pasar Remaja Kelurahan Pasar Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.

Berdasarkan keterangan saudara C bahwa dirinya menerima penitipan pemasangan angka judi togel yang dikirim melalui situs online RetroTogel.com atas nama Bocil87 yang sudah terisi saldo awal sebanyak Rp.51.000,- ( Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) dan dilakukan deposit sebanyak Rp. 100.000,- sehingga berjumlah Rp.151.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).

Pelaku C mengakui akun atas nama Bocil87 tersebut miliknya dan yang menitipkan pasangan pada saat itu yaitu Pgl Oki senilai Rp 6000,-( Enam Ribu Rupiah ) serta Pgl Pason menitipkan pasangan senilai Rp 39.800,- ( Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah ). Dan setiap kemenangan maka pelaku C menerima keuntungan dari kemenangan tersebut.

Kasat Reskrim IPTU FERLYANTO PRATAMA MARASIN, S.Tr.K Mengatakan, bahwa Pelaku C tersebut tertangkap tangan melakukan kejahatan jenis judi togel online, dan saat dilakukan penangkapan dari tersangka C berhasil disita berupa 1 ( satu) Buah Buku yang digunakan untuk rumusan angka, 1 ( satu ) Unit Hp merk Oppo A 37 F warna Gold, Uang tunai berjumlah Rp206.000, Saldo yang ada di akun situs RetroTogel.com dengan jumlah Rp77 ribu dengan nama akun Bocil87. Kemudian tersangka C diamankan ke Polres Sawahlunto bersama barang bukti guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sawahlunto AKBP PURWANTO HARI SUBEKTI, S.Sos pada saat Apel Pagi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran Sat Reskrim Polres Sawahlunto yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis Togel.

“Kepada seluruh masyarakat diminta untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian online, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian online dapat menghubungi dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui para Bhabinkamtibmas atau datang/menghubungi Polsek-polsek terdekat dan juga bisa menghubungi call center 110,”ucap AKBP Purwanto.

Kapolres menghimbau dan mengajak semua eleman masyarakat untuk sama- sama mendukung dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Dan juga kami Jajaran Polres Sawahlunto berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian online dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah kota Sawahlunto,”tegas Kapolres.

Terhadap pelaku C dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (YOA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here