JURNAL SUMBAR | Padang – Sebanyak 3.940 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatra Barat (Sumbar) mendapat remisi umum. Sebanyak 3.865 mendapat remisi sebagian dan 75 orang diantaranya langsung bebas.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy mengatakan remisi umum diberikan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke-77. Karena sejatinya kemerdekaan harus disyukuri oleh segenap lapisan warga masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
“Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” ujar Wagub usai menyerahkan SK Remisi Umum di Lapas kelas II A Padang, Rabu, (17/8/22).
Pada warga binaan yang mendapat remisi hingga bebas, Wagub mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Balai Latihan Kerja serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan pelatihan keterampilan bagi WBP agar mereka bisa bekerja dengan baik ditengah masyarakat setelah bebas nanti.
“Kan sebenarnya warga binaan dulunya juga mereka mempunyai pekerjaan, jadi kita tambahkan dengan keterampilan-keterampilan baru supaya siap kembali ke masyarakat,” lanjut Wagub.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya merincikan, sebanyak 3.865 WBP mendapatkan remisi umum sebagian dan 75 narapidana yang mendapatkan remisi umum langsung bebas berasal dari 23 rutan, lapas. Termasuk lembaga pemasyarakatan khusus narkotika, lapas perempuan dan lapas khusus anak.
“Selain itu, ada 21 anak pidana di Sumbar yang mendapatkan remisi umum sebagian,” jelas Andika menerangkan Keputusan Menkumham Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemberian remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Sjehbana mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ini sudah memenuhi persyaratan.
“Persyaratannya sesuai Permenkumham yakni berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari empat bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” ujarnya. (MC Prov Sumbar)