JURNAL SUMBAR | Jakarta – Setelah menyambangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pada Senin (12/9/2022), Tim Verifikasi Data Sijunjung, Sumatera Barat, juga sambangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta pada Selasa (13/9/2022).
Kunjungan tersebut terkait rencana percepatan penuntasan hal teknis terkait rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilingkup Pemkab Sijunjung.
Tim Verifikasi Data Sijunjung, Sumatera Barat tersebut beranggotaan Ketua Komisi 3, April Marsal didampingi Asisten 3, Edwin Suprayogi, Riki Mainaldi Nery, dan Sekretaris Dinas P dan K Usman Gumanti, Otriwandi (anggota DPRD), Fajar Septrian, Saptarius (FKSS) Hamdan (Sekretaris Kesehatan), Niki Prtama dan Medi (BPKPSDM) serta Agus Sunarto (Sekretaris BKAD).
Di BKN, Tim Verifikasi Data Sijunjung, Sumatera Barat itu diterima Subagyo (Pranata Humas Madya) dan Anggi Irawan (Pranata Komputer Muda).
Segala bentuk pengusulan pun disampaikan Tim Verifikasi Data Sijunjung, Sumatera Barat. Namun jawaban dari BKN itu tak jauh beda dari KemenPANRB.
“Kalau kami hanya secara teknis, terkait kebijakan berada di KemenPANRB. Lagi pula soal Pemetaan, BUKAN untuk PENGANGKATAN ASN,”tegas Subagyo dan Anggi Irawan senada memberikan penjelasan.
Tim Verifikasi Data Sijunjung Sambangi KemenPAN RB, Pemetaan; BUKAN untuk PENGANGKATAN ASN
Selain itu, Tim Verifikasi Data Sijunjung, Sumatera Barat yang dipimpin Ketua Ketua Komisi 3 DPRD, April Marlsal itu juga menyambangi Kemendikbud di Lantai 16. Secara bersamaan juga ada dari utusan Pemprov Papua terkait hal yang sama.
Di Kemendikbud, Tim Verifikasi Data Sijunjung, Sumatera Barat disambut Ibnu Aditya Larana dan Dyah Kusumahningsih pejabat di Kemendikbud RI itu.
Dihadapan Kemendikbud, Tim Verifikasi Data Sijunjung, menyampaikan terkait kekurangan guru—karena banyaknya guru yang sudah memasuki pensiun. Hal itu dikupas Sekretris Dinas P dan K Sijunjung, Usman Gumanti dan Agus Sekretaris BKAD Sijunjung.
Tim Verifikasi Data Sijunjung, Sumatera Barat berharap pada Kemebdikbud untuk adanya pengangkatan guru baru atau PPPK. Namun pihak Kemendikbud akan segera mengevaluasi dari usulan yang disampaikan Tim Verifikasi Data Sijunjung, Sumatera Barat tersebut.
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Ternyata pendataan yang dilakukan sesuai surat kemenPAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tgl 22juli2022 untuk mengetahui jumlah dan sebaran pegawai non ASN secara nasional (Pemetaan), BUKAN untuk PENGANGKATAN ASN.
Terungkap, hasil dari pemetaan ada 3 yaitu (1) masuk kelompok jabatan fungsional yang dapat mengikuti seleksi PPPK sesuai formasi, persyaratan dan kompetensi, (2) masuk kelompok jabatan pelaksana dan (3) masuk kelompok yang bukan tugas ASN, diseleksi melalui outsourching terdiri atas 3 kategori yaitu tenaga pengemudi/ sopir, tenaga pengamanan dan tenaga kebersihan.
Selain itu, Khusus tenaga Pol PP terkunci sesuai UU 23 tentang Pemerintahan Daerah pasal 256 yang menyatakan bahwa tenaga Pol PP adalah jabatan fungsional PNS, jadi tidak dapat diangkat pada PPPK, sehingga berpeluang dibuka formasi PNS untuk Pol PP.
Nah, untuk itupula MenPANRB, meminta semuanya harus melipatgandakan kecepatan bekerja. Termasuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. *