Tim Verifikasi Data Sijunjung Sambangi KemenPAN RB, Pemetaan; BUKAN untuk PENGANGKATAN ASN

1708

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tancap gas mengurai permasalahan tenaga honorer termasuk tenaga kesehatan (nakes).

Rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan digelar Minggu (11/9/2022), dipimpin MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Rapat juga diikuti Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya. Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya,” kata MenPAN-RB Azwar Anas.

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Ternyata pendataan yang dilakukan sesuai surat kemenPAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tgl 22juli2022 untuk mengetahui jumlah dan sebaran pegawai non ASN secara nasional (Pemetaan), BUKAN untuk PENGANGKATAN ASN.

Ketika Tim Verifikasi Sijunjung berdiskusi dengan KemenPANRB

Setidaknya itupun terungkap saat Tim pendataan dari Pemkab Sijunjung, Senin (12/9/2022) menyambangi KemenPANRB. Tim itu sendiri dipimpin Ketua Komisi 3, April Marsal didampingi Asisten 3, Edwin Suprayogi, Riki Mainaldi Nery, dan Sekretaris Dinas P dan K Usman Gumanti, Otriwandi (anggota DPRD), Fajar Septrian, Saptarius (FKSS) Hamdan (Sekretaris Kesehatan), Niki Prtama dan Medi (BPKPSDM) serta Agus Sunarto (Sekretaris BKAD).

Tim Verifikasi itu sendiri diterima KemenPAN RB, Bidang Perencanaan dan Pengadaan SDM Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB Pejabat fungsional, Hesty dan Cindy.

Terungkap, hasil dari pemetaan ada 3 yaitu (1) masuk kelompok jabatan fungsional yang dapat mengikuti seleksi PPPK sesuai formasi, persyaratan dan kompetensi, (2) masuk kelompok jabatan pelaksana dan (3) masuk kelompok yang bukan tugas ASN, diseleksi melalui outsourching terdiri atas 3 kategori yaitu tenaga pengemudi/ sopir, tenaga pengamanan dan tenaga kebersihan.

Selain itu, Khusus tenaga Pol PP terkunci sesuai UU 23 tentang Pemerintahan Daerah pasal 256 yang menyatakan bahwa tenaga Pol PP adalah jabatan fungsional PNS, jadi tidak dapat diangkat pada PPPK, sehingga berpeluang dibuka formasi PNS untuk Pol PP.

Nah, untuk itupula MenPANRB, meminta semuanya harus melipatgandakan kecepatan bekerja. Termasuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas

“Dalam satu sampai dua hari ini harus rapat dengan Menteri Kesehatan,” ujar Azwar Anas.

Menteri Anas mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan rekrutmen PPPK termasuk untuk tenaga kesehatan, sebagai komitmen memperkuat salah satu bentuk pelayanan dasar bagi warga.
Tenaga kesehatan kata Menteri Anas, berperan penting dalam mendukung program prioritas Presiden Jokowi.
Seperti soal kemiskinan, beririsan dengan kesehatan, juga penurunan prevalensi stunting, angka kematian Ibu dan bayi, dan sebagainya.

“Semua harus bekerja cepat dan tepat, karena soal tenaga kesehatan ini kita bicara bukan hanya soal jumlah, tetapi juga sebarannya, pemerataannya/distribusi mengingat ada ketimpangan sebaran nakes, sehingga penataan tenaga kesehatan harus Indonesia sentris,” tuturnya.

Menteri Anas menegaskan, pemetaan dan inventarisasi honorer nakes yang dilakukan pemerintah harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

Sebagai solusi penataan tenaga non-ASN kesehatan, pemerintah pun akan mempercepat validasi data, menyiapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN, serta mekanisme seleksi yang akan dilakukan.

“Misalnya, soal afirmasi diprioritaskan kepada mereka yang nanti dihitung dari masa kerja dan usia. Validasi data juga dipastikan lagi, maksimal awal pekan ini sudah tuntas,” ujar Anas.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata.
Beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis.

Bima menerangkan sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke KemenPAN-RB.

Namun, masih banyak juga pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi PPPK 2022.

“Masih perlu dipastikan terkait validitas data yang sudah masuk serta model seleksi PPPK tenaga kesehatan yang akan dilakukan,” ucap Bima.

MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan pemerintah memperhatikan seluruh honorer, tidak hanya dari sektor tertentu. KemenPAN-RB dan instansi lain yang terkait akan mengakselerasi penyelesaian tenaga non-ASN lainnya. sumber; jpnn/*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here