Satu Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Shabu Diamankan Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Jumat (9/9) dan Senin (12/9) berhasil menangkap dua Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu,yakni, laki – laki AD (41 tahun) warga Lima Kaum dan MSP (26 tahun).

Terduga AD, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto.S.I.K didampingi kabag humas Polres AKP Desfi Arta dan Kasatres narkoba polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama S.H awak media, Selasa (13/9) di Batusangkar, ditangkap bersama barang bukti (BB) satu paket sedang dan lima paket kecil shabu.

Sedangkan , Senin(12/9)Tim Tarantula kembali menangkap laki laki penyalah gunaan narkotika jenis shabu MSP ( 46 tahun) maaih warga Limokaum.

Epi

Dikatakan Kapolres Ruly, MSP merupakan mantan pelaku tindak pidana pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara.MSP sendiri baru satu tahun menghirup udara bebas.

Saat MSP ditangkap, dan dilakukan penggeledahan,imbuh Kapolres langsung disaksikan kepala Jorong dan warga setempat.Bersama pelaku disita barang bukti berupa enam paket shabu terbungkus plastik bening dan satu unit timbangan digital merek constan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku digelandang ke Polres Tanah Datar dan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam. tahun maksimal 20 tahun kurungan.badan habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.