JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ternyata tenaga honorer yang sudah melakukan pendaftaran pendataan non aparatur sipil negara (ASN) di Pendataan -non asn.bbkn. go.id harus cek lagi. Termasuk di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Sebab, banyak jabatan honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN. Bahkan di BKPSDM Sijunjung, tercatat ada 150 peserta pendataan verifikasi data di Ranah Lansek Manih itu ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan puluhan jabatan honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASn di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar pendataan non-ASN.
Malah, dalam keterangan BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) yang tidak memenuhi syarat pendataannon-ASN. Hanya jabatan yang memenuhi syarat yang berhak masuk pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Kepala BKPSDM Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si, menyebutkan, bahwa BKN tekah menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah di seluruh Tanah Air. Sesuai nomor surat, nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 , tertanggal, 7 Oktober 2022, perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Nah, menindaklanjuti Surat Menteri PANRB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersamaini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah di input melalui laman sistem aplikasi pendataan Non ASN. Untuk itulah kita sampaikan pada 24 OPD dari 150 peserta—verifikasi datanya ditolak BKN,”jelas Riky.
Mengutif BKN, Riky menyampaikan, bahwa, sejalan dengan hal tersebut, “Kami telah menyampaikan data hasil pendataan Pra Finalisasi sebagai rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman”.
“Merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor; B/1971/SM. 01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Berdasarkan data terkini per tanggal 7 Oktober 2022, terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta satuan Pengamanan dan sejenisnya sebanyak 152.803 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga) yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 terlampir. Adapun rinciannya tiap – tiap instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diunduh”.
“Sehubungan hal tersebut, kami minta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut.
5. Selanjutnya, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian,”papar Riki mengutif surat BKN.
Untuk itu BKN meminta PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai syarat pendataan non-asn. Verifikasi dan validasi daftar pendataan non-ASN tersebut merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah dan termasuk di Kabupaten Sijunjung.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Jika data final pendataan non-ASN tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.
Syarat pendataan non-ASN
Diberitakan sebelumnya, pendataan non-ASN harus memenuhi syarat tertentu. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Itulah jabatan yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. Jangan sedih jika jabatan Anda tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN. Nantinya pemerintah akan menggunakan skema outsourching atau lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.