JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Delapan fraksi DPRD Tanah Datar menyampaikan pandangannya masing-masing secara bergiliran dalam rapat Rapat Paripuna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanah Datar, Rabu (12/10) sehubungan Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat DPRD Tanah Datar Pagaruyung.
Tiga Ranperda tersebut adalah, Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
( juru bicara) Jasmadi, ST mengatakan dibutuhkan keseriusan dalam pengelolaan sampah. Apalagi, masyarakat kerap membuang sampah ke aliran sungai yang bermuara ke Danau Singkarak .
Tanah Datar, sebut Jasmadi, memiliki 75 nagari, di setiap nagari memiliki pasar nagari yang menjadi salah satu sumber penyumbang sampah, ditambah dengan sampah rumah tangga yang belum terkelola dengan baik, meskipun sudah memiliki bank sampah. Mohon perhatian pemerintah daerah terhadap pemerintah nagari yang mempunyai sungai muaranya ke Danau Singkarak agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Fraksi PPP dengan Jubir Zulhadi, mempertanyakan mengenai apa saja permasalahan dalam melakukan pengolahan sampah daerah. Ia juga mempertanyakan mengenai bank sampah apakah berjalan sebagai mana yang diharapkan.
Zulhadi etul-betul mengapresiasi Perda tentang persampahan, dimana sampah telah menjadi permasalahan di Kabupaten Tanah Datar. Sehingga pengolahannya harus komprehensif.
Sedangkan Fraksi Demokrat juru bicara Dra. Donna mengatakan perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, dapat meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian wali nagari serta menghindari terjadinya penyelewengan hukum di tingkat nagari.
Dona menilai perlu adanya perubahan perda nomor 1 tahun 2017 , guna mengantisipasi penyelewengan hukum di tingkat nagari.
Sdangkan, fraksi Perjuangan Golkar dengan jubir Afriman Dt. Majo Indo, mengatakan ketentraman dan ketertiban umum dibutuhkannya regulasi dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kondisi ketentraman dan ketertiban umum. Kondisi tersebut diharapkan menjadi hal yang utama untuk direalisasikan, karena ketertiban umum menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah daerah.
Suasana lingkungan damai dan tertib merupakan keinginan setiap masyarakat. Saat ini, tingkat kejahatan telah menganggu ketenteraman dan ketertiban umum sehingga dibutuhkan regulasi serta partisipasi masyarakat untuk mewujudkannya, imbuh Dt Majo Indo.
Sehubungan ketentraman dan ketertiban umum, fraksi Nasdem melalui juru bicara Adrijinil Simabura mendukung terwujudnya perda tersebut, karena akan mendorong masyarakat Tanah Datar untuk patuh hukum, adat dan tradisi guna mengantisipasi terjadinya kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum.Andrijinil mendukung peraturan ketentraman dan ketertiban umum itu.
Sidangn Paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Sekwan Yuhardi, dihadiri Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Kajari Tanah Datar, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar serta undangan lain – habede