Foto ist
JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Pemerintah Daerah Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat mengeluarkan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bagi nelayan di daerahnya.
Para nelayan (usaha perikanan tangkap) diminta mengurus surat rekomendasi dari pihak dinas Perikanan dan Pangan setempat.
“Nelayan yang ingin membeli BBM jenis solar dan pertalite ke SPBU, tidak bisa dilakukan secara langsung. Karena, harus ada surat ijin atau surat rekomendasi dari dinas perikanan dan pangan,” ucap Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Firdaus, Minggu di Painan.
Jika nelayan sudah memiliki (surat ijin atau rekomendasi) tambahnya , baru lah bisa melakukan pembelian BBM ke SPBU, walau pun mengunakan jeriken.
Menyoal tata cara pengurusan surat rekomendasi, terang Firdaus, tidaklah sulit.
“Cukup dengan melengkapi persyaratan, surat rekomendasi sudah bisa dikeluarkan dan dipergunakan,” jelasnya.
Berikut persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis SOLAR.
Ada 10 item yang wajib dilampirkan, diantaranya:
Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) asli, Foto Copy SIPI/SIKPI atau bukti Tanda Daftar Kapal Perikanan.
Kemudian, Foto Copy Surat Laik Operasional (SLO), Foto Copy Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Estimasi Produksi per Trip.
Jadwal Rencana Pengisian Minyak solar, Estimasi Sisa Minyak solar yang ada di kapal, Daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disahkan oleh syahbandar.
Dan, Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000, Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Kemudian, untuk persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis PERTALITE.
Ada 4 item yang wajib dilampirkan, diantaranya:
Surat Keterangan dari Wali Nagari, Surat Pernyataan Bermaterai Rp10.000, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (nelayan), dan Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Untuk Nelayan yang berada di wilayah utara (Kecamatan Koto XI Tarusan), terang Firdaus, Surat Rekomemdasi diterbitkan (lokasi pengurusan) oleh PPI Carocok Tarusan.
Nelayan di kecamatan IV Jurai, Batang Kapas dan Bayang, diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Pangan (Depan SMKN 1 Painan).
Dan, nelayan di wilayah Selatan, (mulai dari Kecamatan Sutera,Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti dan lainnya), diterbitkan oleh PPI Kambang.
Selain itu, terang Firdaus, pihaknya juga mengeluarkan Daftar Kebutuhan BBM Solar dan Pertalite per Daya Mesin, dengan rincian:
Mesin Mitsubishi Fuso 180 PS, jenis alat tangkap Bagan, kapasitas <30 GT, bbm Solar, jumlah mesin 3 buah, volume bbm 110 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume bbm 2.429 liter/bulan.
Mesin Mitsubishi PS 120, jenis alat tangkap Bagan, kapasitas <20 GT, bbm Solar, jumlah mesin 3 buah, volume bbm 70 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume bbm 1.540 liter/bulan.
Mesin Mitsubishi PS 100 (Pant), jenis alat tangkap Bagan, kapasitas <20GT, bbm Solar, jumlah mesin 3 buah, volume bbm 70 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume bbm 1.540 liter/bulan.
Mesin Yanmar 16-33 PK, jenis alat tangkap Pancing Tonda, kapasitas <20 GT, bbm Solar, jumlah mesin 1 buah, volume bbm 40 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume bbm 880 liter/bulan.
Mesin Dongfeng dan sejenisnya, jenis alat tangkap Pancing Tonda, kapasitas <10 GT, bbm Solar, jumlah mesin 1 buah, volume bbm 20 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume bbm 660 liter/bulan.
Mesin Tempel 40 PK, jenis alat tangkap Pukat Payang, kapasitas <10 GT, bbm Pertalite, jumlah mesin 2 buah, volume bbm 70 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume bbm 1.540 liter/bulan.
Mesin Tempel 15 PK, jenis alat tangkap Pancing dan Jaring, kapasitas <10 GT, bbm Pertalite, jumlah mesin 1 buah, volume bbm 30 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume bbm 660 liter/bulan.
Mesin Tempel 8 PK, jenis alat tangkap Pancing dan jaring, kapasitas <10 GT, bbm Pertalite, jumlah mesin 1 buah, volume bbm 15 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume bbm 330 liter/bulan.
Mesin Tempel 5 PK, jenis alat tangkap Pancing dan Jaring, kapasitas <10 GT, bbm Pertalite, jumlah mesin 1 buah, volume bbm 13 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume bbm 286 liter/bulan.
Mesin Robin dan sejenisnya, jenis alat tangkap Pancing dan Jaring, kapasitas <10 GT, bbm Pertalite, jumlah mesin 1 buah, volume bbm 10 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume bbm 220 liter/bulan.
Surat rekomendasi ini, dikeluarkan dengan masa berlaku 1 bulan. Disesuaikan dengan daftar kebutuhan mesin masing-masing alat tangkap.
Kesimpulan, pembaruan hanya bisa dibuatkan setelah masa berlaku surat habis.
Kalau nantinya kuota habis sebelum masa berlaku, surat rekomendasi tidak bisa dibuatkan.
Begitu juga kalau kuota masih bersisa setelah habis masa berlaku, surat rekomendasi tidak bisa dipergunakan.
"Antisipasi kecurangan penggunaan surat rekomendasi, petugas kami juga memantau langsung ke SPBU-SPBU. Kalau kedapatan curang (salahgunakan), dikenai sanksi tegas," ujar Firdaus.(Re)