Mangkrak di Bukit Ternak, LSM DPD LIRA Pessel Desak Kejati Sumbar Usut Tuntas Pembangunan RSUD M Zein Painan

1205

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan yang telah lama terhenti dan terbengkalai di Bukit Taranak Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.

Kini,masalah tersebut telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Bahkan hingga kini penanganannya te­rus berlanjut dan Tim Tipikor Kejati Sumbar te­rus mengusutnya.

Se­perti dike­tahui, pemba­ngunan gedung baru RSUD M Zein Painan tersebut menelan anggaran Rp 99 Miliar, yang dibiayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dimulai pada tahun 2015. Pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan didasari Perda nomor 3 ta­hun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Dae­rah tahun 2014 ke PIP.

Singkarut RSUD M.Zein Painan Memasuki Babak Baru, Kajati Sumbar Sidik Dugaan Kasus Pembangunan yang Menghebohkan Itu

Dari jumlah itu, Rp96 Miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp 3 Miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD. Namun pada tahun 2016 pada pemerintahan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menghentikan kegiatannya. Dengan alasan, tidak dikantonginya dokumen Analisis Me­nge­nai Dampak Lingkungan ( AMDAL). Ketika itu, progres kegiatan sudah mencapai bobot 80 persen, dimana dikerjakan PT Sarana Multi Investasi ( SMI) dengan tenor 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media, Kajati Sumbar sudah memerintahkan Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk memeriksa kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk melengkapi bukti-bukti terkait dokumen.

Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejati belum menetapkan tersangka mengenai kasus tersebut.

Sebelumnya LSM DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Pesisir Selatan resmi menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses hukum yang bergulir RSUD Painan.

20 Saksi Diperiksa, Kejati Sumbar Bidik Tersangka Dugaan Kasus Pembangunan RSUD Painan

Hal itu Terkait Diduga proyek relokasi RSUD M Zein Painan terindikasikan banyak penyimpangan, dan merugikan Keuangan Negara Rp32,135 Miliar.

Bupati DPD LSM LIRA Pesisir Selatan Erizal,SH melihat hingga kini proses hukum terkait pembangunan RSUD Painan yang berlokasi di puncak Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai tersebut belum jelas. Padahal, kata dia, mega proyek itu sudah menghabiskan uang negara puluhan miliar rupiah itu tidak ada kejelasan dari penegak hukum.

“Bakal menjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat. Apalagi persoalan itu sudah terjadi sangat lama sekali. Kami berharap penegak hukum profesional mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada indikasi penyelewengan, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya pada media jumat (14/10/2022) kemarin.

Ia menyebut, terkait mangkraknya pembangunan RSUD M.Zein Painan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, bahkan Sumatera Barat. Apalagi saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“Ya, kami dari DPD Lira Pesisir Selatan akan mempertanyakan dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Sebab, proses hukumnya sudah berjalan lama tapi belum ada tersangkanya,”tambahnya.

Diketahui, pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan yang berlokasi di puncak Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, menelan anggaran negara sebesar Rp99 Miliar.

Diduga Proyek Relokasi RSUD M Zein Painan Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

Pinjaman tersebut dibiayai melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada tahun 2015 oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, sesuai Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp96 Miliar diperuntukkan untuk pembangunan fisik. Sementara, sisanya Rp3 Miliar guna melengkapi peralatan kesehatan (Alkes) RSUD M.Zein. Namun, pada 2016 periode Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, kegiatan tersebut dihentikan. Alasannya, karena tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Padahal, pembangunan saat itu sudah mencapai proses pengerjaan sekitar 80 persen yang dilaksanakan oleh PT Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor selama 5 tahun.(Re)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here