Kasi Penkum: Saat ini Tim Pidsus Kejati Sumbar Menunggu Ahli dari Kementerian PUPR
JURNAL SUMBAR | Padang – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait dugaan kasus pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Painan, Kabupaten
Pesisir Selatan.
Bahkan kasus yang telah menelan anggaran mencapai puluhan miliaran itu, kini memasuki babak baru. Sejumlah saksipun sudah dimintai keterangan.
Perkara pembangunan Gedung baru RSUD M.Zein Painan, yang berada di Bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tersebut sedang menunggu keterangan saksi ahli.
Hal itu dibenarlan kembali Kajati Sumbar melalui, Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra,SH,MH, saat dihubungi wartawan pada Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sumbar telah melakukan pengumpulan bukti – bukti baru dalam perkara pembangunan RSUD M.Zein Painan tersebut.
Diterangkan Fifin, data – data yang telah didapatkan, terus dipelajari, dan diverifikasi untuk alat bukti surat.
“Dan, proses penyidikan sedang berjalan. Terkait pemeriksaan perkara RSUD Painan tetap berlanjut, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah terbit dan menunggu waktu untuk ekposenya,” terang Kasi Penkum.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, SH, MH menyampaikan, untuk kasus dugaan Tindak Pidana korupsi RSUD Painan itu.
“Saat ini tim Pidsus Kejati Sumbar masih menunggu ahli dari kementerian PUPR di Jakarta, untuk dimintakan audit konstruksi terhadap bangunan RSUD Painan tersebut,”tambah Kasi Penkum Kejati Sumbar itu.
Pembangunan Gedung baru RSUD tersebut diduga telah menelan anggaran Rp99 miliar,—yang dibiayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dimulai pada tahun 2015.
Pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP. Dari jumlah itu, Rp96 miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp3 miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD.
Namun pada tahun 2016 pada pemerintahan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menghentikan kegiatannya. Dengan alasan, tidak dikantonginya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketika itu, progres kegiatan sudah mencapai bobot 80%, dimana dikerjakan PT. Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor 5 tahun.
Tentunya dengan kembalinya penyidikan perkara ini bisa menjadi titik terang kelanjutan pembangunan gedung baru RSUD M.Zein Painan, yang berada di Bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan. Apalagi pembangunanya telah menelan biaya tidak sedikit.
Rumor yang berkembang, kasus itu dikabarkan melibat sejumlah oknum orang penting dan diduga terkait dalam kasus yang menghebohkan itu. Kabarnya, selain ada yang berada di Painan, kuat dugaan juga berada diluar daerah. (Re)