Pendataan di Sijunjung Final, MenPAN-RB Azwar Anas Tebitkan Surat Pendataan Non-ASN, Para THL Harus Tahu

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kepala BPKDDM Sijunjung, Sumatera Barat, Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si, sampaikan tujuh poin Surat Terbaru MenPAN-RB soal Pendataan Non-ASN, Honorer Fokus Angka 2.

“Yaa, hari ini (Selasa, 4/10/2022-red) verifikasi pendataan sudah final. Untuk itu kita bahas bersama dan juga menyampaikan surat pendataan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas, menerbitkan surat terbaru mengenai pendataan non-ASN,”kata Riky kepada Jurnalsumbar.Com.

Kegiatan pembahasan akhir verifikasi itu, selain dihadiri Ketua Komisi 3, April Marsal, Kepala Inspektorat, Sekretaris Pendidikan Pendidikan, Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan juga disaksikan Ketua FPP Sijunjung, Saptarius dan Sekretaris FPP Fajar Septrian.

Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si Kepala BKPSDM Sijunjung

Mereka secara bersama membacakan dan membahas Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Dalam surat yang tembusannya dikirim kepada Presiden Jokowi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Kepeawaian Negara (BKN) itu juga menegaskan lagi mengenai tujuan pendataan non-ASN.

Menteri Azwar Anas pada poin kedua suratnya menyatakan bahwa pendataan Non-ASN bukan dalam rangka mengangkat honorer menjadi ASN. 

Dalam kalimat pembuka surat tersebut, disampaikan bahwa sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah inventarisasi data oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui sistem aplikasi pendataan Non-ASN Badan Kepegawaian Negara.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas
Berikut Tujuh Poin Surat Menteri Azwar Anas terkait Pendataan Non-ASN:

1. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing dalma rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB dimaksud.

2. Pendataan sebagaimana angka 1 dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non-ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non-ASN di Lingkungan instansi pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.

3. Data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN sampai dengan tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB sebanyak 2.113.158 (dua juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh delapan) orang yang terdiri atas: 66 (enam puluh enam) instansi Pusat dan 522 (lima ratus dua puluh dua) Instansi Daerah.

Berdasarkan telahaan BKN ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022.

4. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menjaga validasi dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

b. Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

c. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas yang disampaikan.

d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.

6. Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

7. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepagawaian.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”kata Ketua Komisi 3 DPRD Sijunjung, April Marsal mengutif surat MenPANRB itu.

Penyelesaian Masalah Honorer

Di situs resmi KemenPAN-RB dijelaskan juga bahwa Menteri Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

Disampaikan bahwa kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

Disebutkan, MenPAN-RB Azwa Anas sudah melakukan rapat dengan DPR RI dan DPD RI.

Selain itu, juga intens membahas masalah penyelesaian hononoer bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mas Anas juga mengatakan dirinya juga membahas masalah ini dengan berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholders lainnya.

Saptarius

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” imbuh Azwar Anas.

Ketua Forum Pelayanan Publik (FPP), Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, memuji langkah proses verifikasi data yang dilakukan BKPSDM Sijunjung. “JIka ada masalah, silahkan lakukan sanggahan sesuai waktu yang ditentukan,”kaya Wartawan Utama/Pemred Jurnalsumbar.Com itu. sumber; jpnn/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.