Dugaan Kasus Tipikor Mantan Direktur PDAM Tirta Langkisau Memasuki Tahap II, Belasan Saksi Diperiksa

JURNAL SUMBAR | Painan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumbar, tingkatkan Kasus dugaan tindak Pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Perusahaan Air Mi­num Daerah (PDAM) Tirta Langkisau, Pesisir Sela­tan, saat ini telah memasuki tahap II

Penyidik telah mengiriman berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan setelah pe­netapan dan penahanan tersangka berinisial G (man­tan direktur PDAM Tirta Langkisau tahun 2019-2022) dan R (Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau).

Kepala Kejaksaan Ne­geri Pesisir Selatan Ray­mund Hasdianto, SH,. M.H, melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Sutrisno, SH. Saat dikonfirmasi wartawan,Selasa (08/11/2022) membenarkan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap II

“Berdasarkan hasil audit ahli teknis, ditemukan perbuatan melawan hukum yang berdampak kepada kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dan pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lang­kisau Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2019 s.d Tahun 2020 kurang lebih sebesar Rp.835.181. 563,-,”ungkap Dody

OTW 2

Dibeberkannya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-942/L.3.19/Fd.1/09/2022 atas tersangka “G” dan tanggal PRINT-943/L.3.19/Fd.1/09/2022 atas tersangka “R” tanggal 29 September 2022, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka yang disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Total kurang lebih 13 orang saksi telah dimintai keterangan sejak penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khu­sus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, “terangnya.

“Untuk saat ini tersangka G dan R, lanjut Dody, telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Painan, “tambah Kasi Intel.

“Kita memang tidak melakukan penyitaan ba­rang bukti lainya (fisik) karena dirasa bukti – bukti surat dan dokumen aliran anggaran sudah cukup bukti adanya aliran dana fiktif yang bisa dilakukan penetapan terhadap G dan R,“tutupnya. (Re)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.